MPR Mulai Bahas PPHN Setelah 17 Agustus, Libatkan Pakar Tata Negara

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan MPR RI akan mulai membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil temen-temen Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar Basah di Halaman Sekolah, Cara Ratusan Siswa di Solo Sambut Kemerdekaan

Menurut Muzani, MPR juga akan melibatkan para pakar dan pemangku kepentinga (stakeholder) terkait dalam pembahasan PPHN.

"Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, MPR sudah menyerakan konsep soal PPHN kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia mengatakan Kepala Negara meminta agar hal ini terus didalami serta melibatkan publik.

"Dan bapak presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," jelasnya.

Baca juga: MPR Akan Buka Dokumen Konsep PPHN ke Publik Setelah 17 Agustus 2026

Diberitakan sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026).

Saat itu, Muzani menjelaskan, PPHN disiapkan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara yang berlaku lintas pemerintahan dan generasi.

Dia menegaskan, PPHN tidak akan mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan, serta tidak mengatur secara perinci mekanisme pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta, Kenang Gagasannya soal Koperasi

Presiden Prabowo disebut telah menerima konsep PPHN dan meminta MPR memastikan lebih dulu produk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa ada tiga opsi payung hukum PPHN yang disiapkan MPR untuk dikaji lebih lanjut.

Ketiga opsi tersebut yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau pembentukan undang-undang baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AAJI Menilai POJK 36/2025 Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal dalam Ekspor Udang
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Ketika Korporasi Menjadi Kendaraan Pencucian Uang
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Siaran Langsung AC Milan Vs Chelsea di TV Mana? Ini Jadwal Lengkapnya
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Program Bangun Rumah Sentuh Kebutuhan Hunian Pekerja Konstruksi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.