KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri PT Indonesia Huai Industry Park atau IHIP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
Sebelumnya, pembongkaran rumah kebun warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk pembangunan proyek tersebut sempat menuai perhatian publik dan berujung ricuh.
Pemkab Luwu Timur menyebut penanganan dampak sosial dilakukan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, serta ruang keberatan dalam upaya hukum bagi masyarakat.
Dari pendataan, terdapat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian. Sebanyak 83 orang telah menerima santunan dengan total Rp11,24 miliar, sementara Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
#luwutimur #ihip #psn #pembangunan #sulawesiselatan
Baca Juga: Antusiasme Warga Kudus Rela Antre Demi Nasi Jangkrik di Buka Luwur Sunan Kudus | BERUT
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- noads
- luwutimur
- ihip
- psn
- pembangunan
- sulawesiselatan





