HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dilakukan secara bertahap, sesuai peraturan perundang-undangan, serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
Upaya penertiban aset yang secara hukum sudah menjadi milik pemerintah daerah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026. Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Syam, S.T. IPM, yang akrab disapa Ibas, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak terkait rencana penertiban aset negara tersebut.
“Sebelum kami melakukan penertiban ditanggal 30 kemarin ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak tentunya atas rencana penertiban aset negara,” katanya saat konferensi pers di Makassar, Jumat, 7 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Bupati Ibas menuturkan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan kepada masyarakat sejak 25 Desember 2025. Pada tahap awal, warga terdampak diberikan informasi mengenai status hukum lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan PSN.
Pembangunan kawasan industri ini memiliki nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar Amerika Serikat. Proyek ini diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja, sehingga diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi di Luwu Timur maupun Sulawesi Selatan.
“PSN IHIP merupakan proyek dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun (kurs Rp17.900 per USD) dan diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja,” jelas pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek nasional ini dengan memanfaatkan tanah melalui skema kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) sebagai pelaksana PSN. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan proyek dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan regulasi tersebut. Melalui regulasi ini, pembangunan kawasan industri merupakan bagian dari upaya percepatan investasi nasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pembangunan kawasan industri ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi, membuka kesempatan kerja yang luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” pungkas Bupati Ibas. (*)
Marimbi, Magang FAJAR





