Sekjen ATR/BPN: Pemetaan bidang tanah perkuat tata kelola pertanahan

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengatakan pendaftaran dan pemetaan bidang tanah sangat penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang efektif dan berkelanjutan.

Dalu mengatakan data bidang tanah yang terpetakan dengan baik akan memudahkan penataan ruang sekaligus pengelolaan aspek penguasaan, nilai, penggunaan, hingga pengembangan tanah.

"Jadi pikiran kita adalah seluruh bidang tanah di Republik ini bisa dilakukan pendaftaran. Jadi kalau bidang-bidang tanah itu bisa kita petakan sedemikian rupa, maka kita akan lebih mudah di dalam konteks menata ruang," kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan materi resmi ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan dengan kisaran luas 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare. Sedangkan sekitar 35,9 persen merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.

Dalu menjelaskan APL bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain untuk perumahan, industri, perkebunan, pertanian, serta aktivitas sosial dan ekonomi lainnya.

Menurut dia, kebutuhan terhadap tanah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sedangkan luas tanah tidak bertambah. Kondisi tersebut membuat pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang semakin penting.

"Manusia terus bertambah di satu sisi, area-area penggunaan lain ini tidak bertambah. Tanahnya itu tidak bertambah, sehingga supply dan demand terhadap tanah itu tidak berimbang antara kebutuhan manusia dengan ketersediaan tanahnya," ujar dia.

Karena itu, tata ruang diperlukan untuk menetapkan fungsi suatu kawasan, antara lain bagi pertanian, permukiman, industri, dan kegiatan lainnya sehingga perubahan penggunaan serta pemanfaatan tanah dapat dikendalikan.

Pengaturan tersebut dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang menjadi acuan bagi penggunaan dan pemanfaatan ruang pada wilayah maupun zona yang lebih terperinci.

Paparan materi ATR/BPN membagi tugas kementerian dalam tiga kelompok besar, yakni kebijakan dan tata ruang, infrastruktur dan operasional, serta pengendalian dan resolusi. Kelompok terakhir antara lain mencakup penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Dalam kerangka yang lebih luas, Dalu menjelaskan ATR/BPN menggunakan paradigma pengelolaan pertanahan (Land Management Paradigm) yang mencakup empat pilar, yakni Land Tenure, Land Value, Land Use, dan Land Development.

Keempat pilar tersebut masing-masing berkaitan dengan penguasaan dan hak atas tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, serta pengembangan tanah.

Empat pilar tersebut ditopang kebijakan pertanahan, informasi pertanahan, dan kerangka kelembagaan, dengan tujuan mendukung pengelolaan penggunaan tanah yang efektif dan pembangunan berkelanjutan.

"Bagaimana kolaborasi antarberbagai elemen, berbagai kementerian, berbagai lembaga ini sangat dibutuhkan di dalam konteks membangun apa yang disebut sebagai Land Management Paradigm," kata Dalu.

Menurut dia, pengelolaan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran hak, tetapi juga membutuhkan keterhubungan dalam pengelolaan nilai, penggunaan, tata ruang, dan pengembangan tanah.

Dalu juga menekankan pentingnya administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian terhadap penggunaan maupun penguasaan tanah.

Layanan tersebut antara lain mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), administrasi wakaf, jual beli, serta peralihan hak karena waris.

Secara nasional, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 126,55 juta bidang per April 2026.

PTSL yang berjalan sejak 2017 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN juga menerbitkan sekitar 1,2 juta sertifikat tanah melalui PTSL, sebagai bagian dari percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah nasional.

Pada 2026, penguatan kualitas pemetaan juga dilakukan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.

Kebijakan itu sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan dan alih media sertifikat elektronik.

Dalu menilai tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi diperlukan agar penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nissan Serena e-POWER, Opsi MPV Elektrifikasi di GIIAS 2026
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Universitas Hasanuddin Percepat Hilirisasi Riset dengan Pendanaan Rp31,3 Miliar untuk 67 Proposal Inovasi
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Refleksi 81 Tahun Indonesia: Ketika Kemerdekaan Tak Lagi Cukup
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, John Herdman Disorot
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Aksi Pencurian Terekam CCTV di Tangerang dan Semarang, Pelaku Masih Diburu | BORGOL
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.