Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depannya, setiap ompreng MBG wajib memasang label kadaluwarsa dan melarang makanan dibawa pulang.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, evaluasi ini menyusul adanya sejumlah insiden keracunan, salah satunya di Jayapura, Papua. Berdasarkan penelusuran sistem, keracunan tersebut dipicu oleh jeda waktu yang terlampau jauh antara proses memasak di dapur hingga pendistribusian ke sekolah.
"Dia mulai masak jam 7 malam, kemudian diserahkan, dikirim sampai di sekolah itu jam 11 siang besoknya. Itulah juga menjadi salah satu penyebab adanya keracunan," ungkap Sudaryono dalam Konferensi Pers, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga :
BGN Pecat 66 Kepala SPPG karena Indisipliner hingga JudolAdapun batas aman konsumsi MBG yaitu empat jam setelah makanan matang. Seluruh informasi tersebut harus disertakan dalam label di ompreng MBG.
"Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya. Harus diberi label di omprengnya itu setiap hari. Harus dimakan sebelum jam," kata Sudaryono.
Selain itu, BGN melarang makanan dibawa pulang. Aturan ini diterapkan lantaran BGN menemukan adanya kasus orang tua siswa yang turut menjadi korban keracunan di rumah.
Ilustrasi- SPPG. Foto: dok. BGN.
Sudaryono mengatakan, sangat memahami bahwa banyak anak-anak yang dengan niat tulus sengaja menyisihkan lauk pauk mereka untuk dibagikan kepada keluarganya di rumah. Kendati menyentuh hati, ia menekankan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya dan tetap harus dilarang.
"Jadi ini sedih. Namun demi keamanan, demi keamanan pangan, demi keamanan supaya nggak keracunan ini juga menjadi penting," kata Sudaryono.
Untuk memastikan SOP tersebut dipatuhi, BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Para guru di kelas akan ditugaskan secara khusus untuk mendampingi siswa, memastikan mereka mencuci tangan, serta mengawasi agar makanan tersebut dihabiskan tepat waktu di lingkungan sekolah.




