JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate senilai sekitar Rp 550 juta yang hendak diedarkan di Jakarta Utara masih diburu polisi.
Etomidate merupakan obat bius anestesi intravena yang bekerja cepat dan kini masuk Narkotika Golongan II di Indonesia karena marak disalahgunakan dalam cairan vape.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AFC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polisi Sita 111 Cartridge Etomidate, Barang Akan Diedarkan di Jakut
“Cartridge etomidate diperoleh dari seseorang berinisial AFC dan saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ujar Agta melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
AFC disebut menitipkan 111 cartridge tersebut kepada seorang pria berinisial B untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Barang itu kemudian disita polisi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi memperkirakan harga satu cartridge mencapai Rp 5 juta sehingga total nilai 111 cartridge tersebut sekitar Rp 550 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Itu menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” kata Agta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan B pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: 111 Cartridge Etomidate Disita Polisi di Jakut, Nilainya Capai Rp 550 Juta
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Selain sabu dan cartridge etomidate, polisi menyita satu timbangan digital, sejumlah kemasan plastik, kotak penyimpanan, dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
B mengaku memperoleh sabu dengan membeli langsung dari wilayah Jakarta Barat untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Sabu tersebut dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket.
Atas kasus tersebut, B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
B juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




