JAKARTA - Konten manipulatif dan provokatif di media sosial dinilai tak lagi sekadar menjadi persoalan ruang digital ketika mulai memicu kegaduhan hingga berpotensi mengancam keselamatan. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rullyandi, kebebasan setiap warga negara juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.
Rullyandi mengatakan, ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.




