Konten Provokatif Bikin Gaduh, Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Pelaku

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Konten manipulatif dan provokatif di media sosial dinilai tak lagi sekadar menjadi persoalan ruang digital ketika mulai memicu kegaduhan hingga berpotensi mengancam keselamatan. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.

"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :
Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

Menurut Rullyandi, kebebasan setiap warga negara juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.

Rullyandi mengatakan, ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.

Baca Juga :
Saiful Mujani cs Dipolisikan Imbas Seruan Gulingkan Prabowo, Pelapor: Provokatif dan Gaduh!

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bek Timnas Singapura Bongkar Kunci Kalahkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tim Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Mantan Jampidsus Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Eks Wakil Ketua KPK Ini Beri Pandangan Peluang Menang
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Contoh Susunan Upacara HUT RI 2026 untuk di Sekolah hingga Kantor
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Masyarakat Sipil Keluhkan Akses untuk Bertemu Wakil Rakyat: Harus Melewati 5 Layered Security Check
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.