Moderasi Konten dan Kepercayaan yang Runtuh

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pada 22 Juli 2026, sekelompok korban moderasi konten bersama koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri TAKDIR (Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia) menyerahkan permohonan uji materi PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Agung. Gugatan ini bukan tanpa dasar. Koalisi mencatat rentetan kasus pemutusan akses dan penurunan konten yang menyasar ekspresi sah warga dan karya jurnalistik atas permintaan Komdigi pada platform media sosial.

Contoh paling baru terjadi pada Sammy Notaslimboy, seorang komika yang akunnya (@notaslimboy) mendapat peringatan penurunan konten dari X karena permintaan Komdigi. Sammy bukanlah anomali, April 2026, konten Magdalene.co tentang penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terkena geo-blocking (konten tidak dapat diakses dari alamat IP Indonesia) di Instagram. Maret 2026, giliran konten @dayatpiliang mengenai Presiden Prabowo Subianto yang diperintah untuk diturunkan. Di luar nama-nama besar tersebut, masih banyak warga negara yang mengalami moderasi konten karena kritik atau keluhannya, sayangnya tidak cukup mendapat perhatian publik.

Berbagai peristiwa ini menunjukkan sebuah pola. Moderasi menyasar bantahan terhadap pejabat, laporan jurnalistik, dan kritik terhadap presiden. Konten-konten yang dalam negara demokratis semestinya mendapat perlindungan.

Bagaimana mungkin ini terjadi? Jawabannya ada pada desain PP 71/2019 itu sendiri.

Pasal 95 memberi pemerintah kewenangan memutus akses, tetapi tidak pernah mendefinisikan apa itu "pemutusan akses". Ketiadaan definisi ini membuka ruang tafsir yang karet: ia bisa berarti pemblokiran situs, penurunan konten, penutupan akun, atau geo-blocking, itu pun seturut penyelenggara negara memaknainya. Pasal 96 huruf a menjadikan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" sebagai dasar pemutusan akses, sebuah kategori yang begitu luas hingga nyaris tak ada konten yang aman darinya. Dan puncaknya, Pasal 96 huruf b menyatakan bahwa konten dapat diputus aksesnya karena "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Frasa terakhir ini adalah pasal karet dalam bentuknya yang paling murni. Siapa yang menentukan sebuah konten meresahkan? Meresahkan bagi siapa? Ketika sebuah bantahan atas pernyataan menteri bisa dikategorikan meresahkan masyarakat, yang sesungguhnya resah bukanlah masyarakat, melainkan pejabat yang dibantah. Asas kepastian hukum menuntut norma pembatasan dirumuskan secara akurat agar warga dapat memprediksi akibat hukum dari perbuatannya. Frasa "meresahkan masyarakat" gagal total memenuhi standar ini.

Yang membuat situasi kian janggal, PP 71/2019 merupakan turunan dari UU ITE yang dalam revisi terakhir bahkan sengaja mempersempit delik berita bohong dengan unsur "menimbulkan kerusuhan fisik nyata". Revisi itu jelas menunjukkan niat memperketat definisi yang karet. Sebaliknya, PP 71 justru mempertahankan standar yang lebih represif daripada undang-undang di atasnya. Atas dasar itu saja, semestinya cukup bagi Komdigi untuk merevisi PP 71, bahkan tanpa perlu menunggu gugatan.

Namun, pasal-pasal karet hanyalah separuh masalah. Separuh lainnya adalah absennya akuntabilitas dalam tata kelola moderasi.

Selama ini, tidak ada kewajiban notifikasi bagi pengguna yang kontennya diturunkan atas permintaan pemerintah. Ironisnya, kebanyakan warga justru mengetahui kontennya dimoderasi bukan dari Komdigi, melainkan dari platform. Itu pun tidak semua. X (dulu Twitter) memiliki kebijakan memberi tahu pengguna setiap kali ada permintaan moderasi dari pemerintah. Meta dan TikTok tidak selalu menunjukkan transparansi serupa. Sering kali moderasi dilakukan dengan menghilangkan konten begitu saja, tanpa penjelasan, tanpa pemberitahuan. Bagaimana bisa warga tahu bahwa pemerintah memoderasi ekspresinya justru dari kebijakan internal perusahaan asing, bukan dari hukum negaranya sendiri?

Lebih jauh lagi, tidak ada mekanisme banding yang bermakna. Pengguna yang kontennya diturunkan hanya bisa mengajukan keberatan kepada platform, pihak yang sekadar menjalankan perintah. Sementara Komdigi, pihak yang memerintahkan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme apa pun yang tersedia bagi warga biasa. Ini seperti dihukum oleh hakim yang tidak bisa digugat, melalui algojo yang hanya bisa dimintai maaf.

Pemerintah tentu punya pembelaan. Setiap kali praktik moderasi dikritik, jawabannya selalu sama: moderasi dilakukan terhadap konten berbahaya dan ujaran kebencian, demi ruang digital yang "santun dan beretika". Publik diminta percaya.

Masalahnya, kesantunan punya aturan mainnya sendiri, dan aturan itu berlaku dua arah. Etika paling dasar dalam pergaulan adalah mengetuk pintu sebelum masuk dan memberi tahu sebelum mengambil sesuatu milik orang lain. Pemerintah menurunkan konten warga tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan, tanpa memberi kesempatan membela diri, sambil menceramahi warga tentang tata krama di ruang digital. Sulit membayangkan definisi "santun dan beretika" macam apa yang sedang dipakai di sini.

Selama negara sendiri tidak menunjukkan tata krama paling dasar kepada warganya, seruan kesantunan hanyalah buih di lautan. Ia tidak punya bobot apa pun selain retorika kosong. Hilangnya substansi dari retorika dan kebijakan pemerintah inilah yang perlahan menggerus kepercayaan publik. Gejalanya bisa dilihat dari kebiasaan baru warganet mengunggah surat permintaan penurunan konten dari Komdigi ke lini masa X, mengubah dokumen yang seharusnya membungkam menjadi bukti pembungkaman itu sendiri. Gugatan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Agung sesungguhnya adalah manifestasi dari kepercayaan yang telah pudar itu.

Karena itu, terlepas dari bagaimana Mahkamah Agung nanti memutus, pemerintah semestinya membaca gugatan ini sebagai cermin, bukan sebagai serangan. Membangun kembali kepercayaan hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan niat baik merevisi PP 71/2019. Dan niat baik itu punya ukuran yang konkret: kriteria konten berbahaya yang jelas dan terbatas, kewajiban notifikasi kepada pengguna, serta hak banding yang memungkinkan warga meminta pertanggungjawaban negara atas moderasi yang dilakukan.

Selama tiga hal itu absen, setiap klaim tentang ruang digital yang "santun dan beretika" patut dicurigai. Sebab ada dua jenis ketenangan: ketenangan ruang tamu yang penghuninya saling menghormati, dan ketenangan ruang kelas yang murid-muridnya takut pada rotan. Keduanya sama-sama hening, tapi hanya satu yang lahir dari etika. Kesantunan yang tumbuh dari ketakutan sesungguhnya adalah kepatuhan. Dan ruang digital yang patuh karena takut, betapa pun tertibnya, bukanlah ruang yang beretika. Ia hanya ruang yang berhasil dibungkam dengan sopan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komentar Pelatih Singapura setelah Berhasil Depak Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026, Gavin Lee Buka-bukaan: Saya Sangat Bangga
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah Perempuan Pesisir Jepara Memutar Roda Ekonomi Keluarga
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Belum Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Ini Sosok yang Dipertimbangkan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Perang Iran Makin Rumit, Jenderal Top AS Diam-Diam Cari Jalan Keluar
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.