Sudah 20 Tahun, Aturan Polusi Jakarta Didorong Direvisi

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta dinilai perlu diperbarui. Pasalnya, terdapat sejumlah klausul dalam regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Advertisement

BACA JUGA: Energi Bersih Masuk Sawah Bantu Petani Atasi Masalah Pascapanen

Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 usulan pembahasan Propemperda. Salah satunya adalah usulan revisi perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.

Revisi diharapkan dapat menjawab tantangan pencemaran udara yang semakin kompleks sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bicara Udara mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan perda tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta yang saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika regulasi itu disahkan.

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," kata Novita, Sabtu (8/8/2026).

Novita menilai revisi perda semakin mendesak karena sumber pencemaran udara kini semakin beragam. Sumber tersebut antara lain berasal dari sektor transportasi, industri, pembangunan dan konstruksi, pembakaran sampah secara terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

Rancangan perda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru. Ruang lingkup pengaturan diperluas, dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkap Novita.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link dan Cara Mudah Live Streaming Resmi Manchester City Vs Atletico Madrid
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 10 Agustus 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung di Awal Pekan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BRIN Bikin Air Banjir-Limbah Jadi Siap Minum, Arif: Dicicipi Langsung Presiden Prabowo
• 55 menit lalukompas.tv
thumb
Pencarian KMP Mutiara Sentosa 2 Berlanjut, Basarnas Kembali Sisir Perairan Utara Madura
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Google Rombak Kepemimpinan Divisi AI, Demis Hassabis Fokus Kembangkan AGI
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.