Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah.

Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar.

BACA JUGA: Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp 300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit penghitungan BPKP tidak tepat.

BACA JUGA: Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

MA menjelaskan jumlah kerugian senilai Rp 300 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai dengan total sekitar Rp 28 triliun.

Sementara itu, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

BACA JUGA: Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan.

Selain itu, MA menyatakan kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya.

Namun, tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda, termasuk di dalamnya terkait kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya.

Lebih lanjut, MA berpandangan bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan, dan penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana atau perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukuman lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai.

Karena itu, pemisahan antara rezim hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lingkungan, semata-mata untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing.

Dengan demikian, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak tepat.

Sebab, kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp 28 triliun.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di PT Timah.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda dikutip wartawan pada Sabtu (8/8).

Kata dia, apabila ada pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.

“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.

Menurutnya, kasus PT Timah menjadi salah satu contoh ketika nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp 300 triliun, tetapi oleh pengadilan dinyatakan sebagai persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme tersendiri proses hukumnya.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Selam Scorpène Pertama Indonesia Mulai Dibangun di PT PAL
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Standardisasi dan Perizinan Klinik Hewan Jadi Sorotan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Catatan 8 Tahun Piala Presiden, Sebuah Warisan untuk Sepak Bola Indonesia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Gagal di ASEAN Championship 2026, DPR Soroti Kebijakan Naturalisasi
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lalin Jalan Abdul Muis Jakpus Masih Ditutup
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.