Jakarta, tvOnenews.com - Seminar hukum bertajuk “Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?” digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8).
Diskusi ini menyoroti kompleksitas hukum yang muncul akibat pembatalan atau perubahan jadwal dalam sebuah penyelenggaraan acara.
Seminar ini menghadirkan praktisi hukum Aby Hartanto dan Professional A&R Ghany Albar.
Dalam paparannya, Ghany menekankan bahwa pencegahan sengketa harus dimulai bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Ia menyarankan adanya kesepahaman awal yang kuat antar pihak.
“Pentingnya membaca kontrak dan pentingnya membuat gentleman agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany.
Selain teknis penjadwalan ulang (reschedule), seminar ini juga membahas berbagai faktor risiko seperti perizinan, cuaca, hingga kesiapan artis.
Dari sudut pandang hukum, kegagalan memenuhi janji dalam kontrak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sementara pelanggaran hukum umum yang merugikan pihak lain bisa masuk ke ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sementara itu, Aby Hartanto mengingatkan bahwa kontrak bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan alat mitigasi risiko.
Menurutnya, masalah pada satu pihak, misalnya vendor atau artis, dapat memicu efek domino yang berdampak pada pengembalian dana (refund) penonton hingga klaim dari sponsor.
Melalui edukasi ini, para pelaku industri diharapkan lebih cermat dalam menyusun kontrak kerja sama.
Pemahaman hukum yang matang sejak awal menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus meminimalisir potensi konflik di masa depan. (dpi)




