Upaya Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif Didukung

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mendesak Polri agar menindak tegas para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Menurutnya, konten semacam itu telah memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.
 

Baca Juga :

Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Manipulasi AI Presiden Prabowo


Rullyandi menambahkan bahwa ketentuan konstitusional tersebut tetap relevan meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membahas kebebasan berekspresi.

"Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," ungkapnya.

Ia menyoroti langkah Polda Jawa Barat yang dinilainya sudah tepat dalam menangani kasus serupa. Penindakan hukum di ruang digital, menurutnya, harus dilakukan ketika konten yang disebar telah memenuhi unsur pidana.

"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka berinisial AYP, 49 dan AF, 40, atas dugaan penyebaran hoaks dan hasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di platform Threads.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini mulai dilaporkan pada 4 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, 6 Agustus 2026.

Hendra menjelaskan, kasus ini bermula dari unggahan akun @ontel_kebagusan yang memuat komentar terkait pernyataan Presiden Prabowo soal program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut, pengguna menyebut adanya respons dari Kedutaan Besar Iran di Jakarta dan diakhiri dengan ajakan untuk menghubungi pihak tertentu jika membutuhkan koordinat Istana Negara.

Polisi menilai, bukan hanya unggahan yang menjadi persoalan, tetapi juga sejumlah komentar yang diduga kuat mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Jelaskan Hubungan Obesitas dengan Risiko Diabetes Tipe 2
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Kebijakan Pemko Sesuai Aturan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jabar Gandeng Ojol Perangi Kejahatan Jalanan dan Begal
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Siapkan CCTV Terintegrasi untuk Pantau Semua Dapur MBG dari Kantor Pusat
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menteri PPPA: Festival Egrang perkuat komitmen ruang aman anak Jember
• 2 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.