jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.
Tim hukum Yaqut meminta kebijakan tersebut dilihat secara utuh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Menurut mereka, perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukan bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.
Hal yang juga harus dibuktikan ialah ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kondisi Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
"Kerugian keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau actual loss," kata Tim Penasihat Hukum Yaqut dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (9/8)
Tim hukum menyebut sejumlah hal yang harus terang dalam persidangan.
BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sakit Apa?
Di antaranya, keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang didalilkan, serta pihak yang disebut memperoleh keuntungan.
"Keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas," ujar tim hukum.
Tim hukum Yaqut juga menyoroti persoalan pembayaran jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus.
PIHK juga dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus untuk pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.
Karena itu, tim hukum menilai pembayaran jemaah kepada PIHK tidak bisa serta-merta disebut sebagai penerimaan Menteri Agama.
Pembayaran tersebut juga tidak otomatis dapat dikonstruksikan sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
Tim hukum Yaqut menegaskan tambahan 20.000 kuota haji bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Yaqut.
Tambahan kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara.
Setelah itu, Menteri Agama menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota tersebut.
"Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara," kata tim hukum.
Dalam menentukan alokasi kuota, kata mereka, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kepadatan di kawasan Mina.
Tim hukum menyebut besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia membuat ruang yang tersedia bagi setiap jemaah sangat terbatas.
Jika seluruh tambahan kuota dimasukkan ke kelompok reguler, kepadatan di Mina dinilai berpotensi semakin meningkat.
Kondisi itu juga dapat membatasi ruang pergerakan jemaah.
Berkaitan dengan Keselamatan Jemaah
Menurut tim hukum, kebijakan pembagian kuota tidak semata-mata soal angka 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Ada pertimbangan keselamatan jemaah yang harus dilihat dalam konteks tersebut.
Pertimbangan itu, menurut mereka, sejalan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs atau perlindungan jiwa.
"Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan," ujar tim hukum.
Mereka menegaskan penyelenggaraan haji tidak hanya bertujuan memberangkatkan sebanyak mungkin jemaah.
Aspek keamanan, ketertiban, kelayakan pelayanan, serta pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat juga harus menjadi pertimbangan.
Minta Kerugian Negara Dibuktikan
Tim Penasihat Hukum Yaqut kemudian menegaskan kembali bahwa inti pembuktian perkara harus diarahkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara nyata menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, harus dibuktikan hubungan kausal antara tindakan Yaqut dan kerugian yang didalilkan.
"Kerugian negara harus dibuktikan, bukan diasumsikan," tegas tim hukum.
Mereka meminta metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, serta konstruksi mengenai keuntungan pihak tertentu diuji secara terbuka di persidangan.
Tim Penasihat Hukum Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan dan menguji konstruksi perkara melalui dokumen, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. (kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra




