Senjata Makan Tuan? Kesaksian Doktif Disebut Untungkan Richard Lee

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026). Kali ini, perhatian tertuju pada kesaksian Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Samira sebagai saksi pelapor.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee langsung membeberkan sejumlah hal yang mereka anggap janggal dalam keterangan Doktif. Bahkan, kubu Richard mengklaim menemukan ketidakkonsistenan antara kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim dengan keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut pihaknya masih memiliki banyak pertanyaan yang belum diajukan dalam persidangan. Menurutnya, sejumlah keterangan Doktif justru dinilai mulai berbeda dengan fakta yang sebelumnya dituangkan dalam dokumen penyidikan.

Baca Juga: Stephen Chow Ungkap Alasan Tak Lagi Minat Main Film: Saya Sebenarnya...

"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Tadi kami saksikan, kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail untuk mengungkap kebenaran," kata Faizal.

Ia pun mengaku telah menyiapkan puluhan pertanyaan tambahan untuk menguji kesaksian Doktif pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Kamis (13/8/2026).

"Pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan. Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran," ujarnya.

Selain mempermasalahkan kesaksian Doktif, kuasa hukum Richard Lee juga membawa poin lain yang dianggap dapat memperkuat posisi kliennya. Mereka menyoroti keberadaan Richard Lee pada saat peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Menurut Faizal, Richard sedang berada di Singapura pada 12 Oktober, tanggal yang disebut berkaitan dengan laporan perkara tersebut. Karena itu, ia menilai keberadaan Richard di luar Indonesia dapat menjadi alibi penting dalam perkara.

"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," ungkap Faizal.

Sementara itu, Richard Lee menilai rangkaian pertanyaan yang diajukan kuasa hukumnya kepada Doktif sudah cukup menggambarkan persoalan yang sebenarnya.

Menurutnya, produk yang diuji oleh Doktif bukan berasal dari gerai resminya melainkan berasal dari pihak ketiga, sehingga validitas asal-usul produk tersebut perlu dipertanyakan dalam konteks hukum perlindungan konsumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie soal Praperadilan: Ada Banyak Bolong-Bolong dalam Perkara
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bikin Penonton Pria Histeris! Ghea Indrawari Bagi-bagi Mawar Merah di Panggung The Sound Project Vol.9
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Diperiksa Selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Rio de Janeiro, Brasil
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Box to Box Piala Presiden 2026: Filosofi Nomor 8 dalam Kegembiraan Sepak Bola Indonesia
• 15 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.