Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Penggeledahan berlangsung dari hari Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dua lokasi penggeledahan berada di Bengkulu dan satu lokasi lainnya berada di Rejang Lebong.
Advertisement
"Dua Lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
"Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta," sambungnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, pada hari Jum'at (7/8), Penyidik juga mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026) guna memperdalam konstruksi perkara.




