MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian dikutip dari salinan putusan kasasi Alwin Albar, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga :
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Masyarakat di Belitung Timur

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.

MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Amron, Hasil Lelang untuk Bayar Uang Pengganti

Nilai itu terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.

Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :
Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah 6 Hari Api di Bromo Belum Padam, TNI AL Turun Tangan
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ayah Lionel Messi Meninggal karena Sakit Berkepanjangan
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
10 Ucapan Selamat HUT RI Ke-81 dalam Bahasa Inggris, Dilengkapi dengan Terjemahan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Rencanakan Kehamilan, Pasangan Perlu Perhatikan Kondisi Kesuburan
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Tersingkir dari ASEAN Championship 2026, John Herdman Puji Potensi Mitchell Baker
• 22 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.