ADA yang ganjil sekaligus mengenaskan dalam demokrasi kita hari ini. Ketika presiden berpidato, rakyat diminta mendengar.
Tetapi ketika rakyat menjawab dengan komentar, pertanyaan, atau kritik, yang datang justru aparat penegak hukum.
Dua warga biasa di Cimahi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah membahas pidato Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Mereka bukan pelaku kekerasan, bukan perampok, bukan koruptor, dan bukan orang yang mengancam keselamatan publik.
Mereka melakukan sesuatu yang semestinya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi: mendengar pernyataan pejabat publik, menafsirkannya, lalu menyampaikan pendapat melalui berbagai saluran informasi tersedia.
Kasus dua warga ini tentu tidak berdiri sendiri. Ada pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana sebuah demokrasi memperlakukan warganya ketika mereka merespons pernyataan orang yang sedang memegang kekuasaan.
Pidato seorang presiden bukanlah ruang kebal dari pertanyaan dan kritik. Ketika seorang pejabat publik berbicara di ruang publik, masyarakat berhak mendengar sekaligus menilai.
Baca juga: Ketika Empati Mati di Kolom Komentar
Mereka boleh setuju, boleh tidak setuju, boleh bertanya, bahkan boleh mengkritik.
Selama ekspresi tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, perbedaan pendapat semestinya tidak berubah menjadi perkara pidana.
Masalahnya bukan apakah polisi boleh menegakkan hukum. Tentu saja boleh. Bahkan itulah mandat utama aparat penegak hukum.
Pertanyaan jauh lebih penting adalah: apakah hukum benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat, atau justru mulai digunakan untuk mengendalikan percakapan masyarakat?
Pertanyaan itu menjadi penting karena satu perkara dapat mengirimkan pesan kepada jutaan orang lain.
Ketika seorang warga diproses karena komentarnya terhadap pernyataan pejabat publik, warga lain mungkin mulai berpikir ulang sebelum berbicara.
Kritik yang semula hendak ditulis bisa dihapus. Pertanyaan yang semestinya diajukan bisa ditahan.
Bukan karena mereka tiba-tiba setuju dengan kekuasaan, melainkan karena takut mengalami hal sama.
Demokrasi menghadapi bahaya jauh lebih sunyi ketika rasa takut mulai menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan warga.
Negara bahkan tidak perlu membungkam semua orang. Karena masyarakat mulai belajar membungkam dirinya sendiri.
Pidato presiden seharusnya menjadi bagian dari ruang publik yang terbuka untuk dibahas, diperdebatkan, dan dikritik.
Sebab dalam republik demokratis, rakyat bukan sekadar pendengar ketika kekuasaan berbicara. Rakyat juga memiliki hak untuk menjawab.
Tetapi ketika respons terhadap pidato justru membawa warga berhadapan dengan jeruji hukum, kita patut bertanya lebih jauh: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi, apakah rakyat, hukum, atau kekuasaan?
Presiden Berpidato, Warga DiprosesPada 31 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Istana Negara di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari 38 provinsi.
Dalam bagian yang kemudian viral, ia membahas eskalasi konflik di Timur Tengah dengan kalimat:
“Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir. Kalau Saudi Arabia ingin punya senjata nuklir, tidak menutup kemungkinan Emirate juga ingin punya, Qatar juga, Mesir juga.”
Siaran langsung di kanal resmi Sekretariat Presiden tiba-tiba terputus tepat saat pembahasan itu berlangsung.
Rekaman yang kemudian diunggah ulang tidak lagi memuat bagian tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan persoalan lain. Siaran langsung di kanal resmi Sekretariat Presiden tiba-tiba terputus tepat ketika bagian tersebut disampaikan.
Rekaman yang kemudian diunggah ulang juga tidak lagi memuat potongan pernyataan tersebut.
Pemotongan itu tentu saja memicu pertanyaan publik. Bukan semata-mata karena isi pernyataannya menyangkut isu sensitif tentang senjata nuklir, tetapi karena yang terpotong justru bagian dari pernyataan seorang kepala negara disampaikan dalam forum terbuka dan disiarkan melalui kanal resmi pemerintah.
Saya sebagai masyarakat sipil melihat situasi seperti ini layak dipertanyakan.
Jika pernyataan tersebut memang dianggap sensitif secara diplomatik, mengapa sejak awal disampaikan dalam forum terbuka yang disiarkan secara langsung?
Sebaliknya, jika pernyataan itu memang tidak bermasalah disampaikan kepada publik, mengapa bagian tersebut kemudian tidak muncul dalam rekaman resmi?
Pemerintah tentu memiliki alasan teknis, komunikasi, atau pertimbangan diplomatik yang dapat menjelaskan pemotongan tersebut.
Namun, tanpa penjelasan terbuka, ruang publik akan diisi oleh dugaan dan spekulasi.
Bahkan Kedutaan Besar Iran di Indonesia memberikan klarifikasi mengenai posisi Iran terkait program nuklirnya.
Artinya, pernyataan Presiden telah berkembang menjadi percakapan publik serius, melibatkan masyarakat, media, dan bahkan pihak diplomatik.
Perdebatan semacam itu seharusnya menjadi hal biasa dalam demokrasi.
Presiden menyampaikan pandangan, masyarakat merespons, pihak yang berkepentingan memberikan klarifikasi, dan publik menilai semuanya secara terbuka.
Yang tidak biasa adalah ketika respons warga terhadap pernyataan tersebut kemudian tidak berhenti sebagai perdebatan, tetapi berujung pada proses pidana.
Dari sini, pertanyaannya menjadi lebih serius: mengapa sebuah percakapan publik tentang pernyataan Presiden dapat berakhir dengan warga berhadapan dengan aparat penegak hukum?
Baca juga: Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan
Dua warga Cimahi, Jawa Barat, yang disebut berinisial AYP dan AF, diproses oleh Polda Jawa Barat setelah mengunggah dan mengomentari isu tersebut di Threads.
Laporan disebut masuk pada 4 Agustus, dan proses hukum terhadap keduanya kemudian bergerak cepat.
Ada sebuah paradoks yang sulit diabaikan. Presiden berbicara di ruang publik. Masyarakat merespons di ruang publik pula.
Tetapi ketika respons itu berujung pada proses hukum, publik berhak mengajukan pertanyaan sederhana: mengapa sebuah tanggapan terhadap pidato pejabat publik dapat berakhir menjadi perkara pidana?
Pertanyaan ini bukan berarti menempatkan warga di atas hukum atau menganggap polisi tidak boleh bertindak.
Polisi tentu memiliki kewenangan untuk menindak setiap dugaan tindak pidana.
Yang perlu dipastikan adalah apakah komentar tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana dan apakah penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga merupakan tindakan yang proporsional.
Sebab, hukum pidana tidak boleh bekerja hanya karena sebuah pendapat dianggap mengganggu, tidak menyenangkan, atau menimbulkan kegaduhan.
Harus ada perbuatan yang jelas, unsur pidana terpenuhi, bukti yang memadai, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara ekspresi tersebut dan tindak pidana yang dituduhkan.
Batas antara kritik dan kriminalisasi harus dijaga. Dalam negara demokrasi, pejabat publik tidak berada di luar jangkauan pertanyaan masyarakat.





