TABLOIDBINTANG.COM - Upaya hukum yang ditempuh Rizky Febian dalam sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah tidak membuat Teddy Pardiyana menutup peluang untuk berdamai. Meski perkara kini berlanjut ke tahap kasasi, Teddy disebut tetap membuka ruang bagi penyelesaian secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keputusan Rizky Febian untuk mengajukan kasasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak para pihak dalam menjalani proses hukum.
"Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Itu kan bagian upaya hukum, jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetep istilahnya yang namanya upaya hukum, tetep kami harus jalani gitu," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring.
Teddy, kata Wati, memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga akan menjalani tahapan berikutnya setelah pengajuan kasasi dilakukan.
Di sisi lain, Teddy masih berharap sengketa tersebut tidak harus berakhir melalui proses hukum yang panjang. Jika memungkinkan, ia ingin persoalan yang ada dapat diselesaikan melalui musyawarah antara kedua pihak.
"Ya, kembali lagi kalau misal harapan Kang Teddy mah kalau masalah ini kan kalau lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja," kata Wati.
Harapan untuk berdamai bukan kali pertama disampaikan pihak Teddy. Sebelumnya, kedua pihak pernah menjalani mediasi di Pengadilan Agama. Namun, pertemuan tersebut belum berhasil menghasilkan kesepakatan.
Menurut Wati, mediasi kala itu menemui jalan buntu karena adanya perbedaan pemahaman mengenai perkara yang diajukan Teddy. Ia menyebut pihak lawan memahami persoalan tersebut berkaitan dengan hak atau objek waris.
"Waktu itu kan pernah dimediasi oleh Pengadilan Agama, kan deadlock tuh. Karena kan apa? Karena kan kembali lagi, yang mereka itu mengira itu yang kami ajukan itu adalah hak waris atau kepada objek waris gitu. Jadi mereka tetep mengiranya ke arah sana, padahal kan dari kami sendiri tidak ada tuh arah ke sana gitu," bebernya.
Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara pun berlanjut melalui jalur hukum. Pengajuan kasasi oleh Rizky Febian kini membuat sengketa tersebut memasuki tahapan berikutnya di Mahkamah Agung.
Meski belum ada agenda mediasi baru, pihak Teddy tidak menutup kemungkinan untuk kembali duduk bersama. Wati mengatakan Teddy siap menerima apabila pihak Rizky Febian mengajak menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," pungkas Wati.




