KOMPAS.TV – Sidang praperadilan keempat Roy Suryo terkait pencekalan dirinya ditunda hingga 14 Agustus karena dua pihak dari turut termohon tidak hadir. Kondisi ini memunculkan dugaan Roy berupaya menghindari sidang pokok perkara kasus fitnah ijazah.
Ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan.
Roy kemudian kembali mengajukan praperadilan kelima untuk menghadirkan pihak Menteri Keuangan. Sebelumnya, permohonan praperadilan Roy terkait ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima.
Langkah praperadilan Roy yang berulang dinilai pakar hukum pidana sebagai konsekuensi KUHAP baru. Sementara mantan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menilai langkah tersebut sebagai modus untuk menghindari sidang pokok perkara.
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi #pengadilan #hukumpidana
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Ada Hikmah di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Keempat, Pamer Kaus Gambar Jack
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- roysuryo
- praperadilan
- ijazahjokowi
- pengadilan
- ijazah





