KPK Sita Dokumen Seusai Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu Selama Tiga Hari

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah tiga lokasi di wilayah Bengkulu selama tiga hari, 5-7 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Penyidik KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, 3 Koper Dokumen Disita

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan," kata Budi.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyambangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara. Salah satunya rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Jumat (7/8).

BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga koper. Penyidik kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan operasional KPK.

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah B Daditama (BDT), yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: MG Perkuat Purnajual Lewat Bengkel Satelit dan Garansi Tambahan

Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, flashdisk, serta satu brankas yang berisi uang tunai Rp600 ribu. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan empat koper dan satu kardus.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu. Kasus itu sebelumnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL (instalasi pengolahan air limbah)," ujar Budi saat menjelaskan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 3 Agustus 2026.

Selain proyek IPAL, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, tetapi juga proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Noprisman dalam penggeledahan pada Juli 2026. KPK juga telah memeriksa Noprisman sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. Penyidik masih mendalami alat bukti dan konstruksi perkara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya dan Seskab Teddy Diklaim Jadi Menteri Berkinerja Terbaik
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Topan Dolphin Dekati China, Ribuan Warga Dievakuasi
• 1 jam laludetik.com
thumb
Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 M, Ini Penjelasannya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serangan Bom Sehari Usai Pelantikan Presiden Kolombia Tewaskan Satu Polisi
• 2 jam laludetik.com
thumb
Komdigi Ungkap Anak Indonesia Gunakan Ponsel Habiskan 5-7 Jam Sehari
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.