KPAI: Rokok Ilegal Murah Bikin Candu, Pengawasan Diperketat untuk Cegah Anak Jadi Konsumen

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rokok ilegal murah harga Rp 10.000-Rp 15.000 di sejumlah lapak di Jakarta, menyasar remaja.

Harga itu jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang di sejumlah tempat dapat mencapai Rp 30.000-Rp 50.000 per bungkus.

Kompas.com menemukan sejumlah pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Grogol, Jakarta Barat, menjual rokok dengan harga Rp 10.000-Rp 15.000 per bungkus.

Rokok ilegal disimpan di balik meja yang ditutup plastik transparan dan baru dikeluarkan ketika pembeli datang. Tidak hanya orang dewasa yang menjadi pembeli.

Para pedagang mengaku pernah melayani anak muda, bahkan anak yang masih mengenakan seragam sekolah.

Sebagian remaja juga memilih membeli rokok secara batangan agar sesuai dengan uang yang mereka miliki.

Di balik transaksi yang terlihat kecil itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat persoalan yang lebih panjang.

Baca juga: Rokok Ilegal Menyasar Remaja, Dijual Sembunyi-sembunyi di Jakarta

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai harga murah tidak semata-mata membuat rokok menjadi terjangkau.

Harga murah justru dapat menjadi bagian dari strategi untuk memperluas pasar dan membentuk konsumen sejak usia muda.

“Rokok murah bukan hanya soal produk yang terjangkau. Murah adalah strategi pemasaran untuk memperluas pasar anak,” ujar Jasra dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, ketika anak mulai terpapar nikotin sejak dini, tubuh dan perilakunya mulai dibentuk oleh mekanisme ketergantungan yang dapat berlangsung panjang.

KPAI pun melihat rokok sebagai salah satu pintu masuk menuju industri candu.

Jasra mengatakan persoalan rokok pada anak tidak berhenti pada satu bungkus rokok yang dibeli hari ini.

Ketika seorang anak mulai mengenal rokok, kemudian terbiasa mengonsumsi nikotin, industri memperoleh peluang memiliki konsumen dalam waktu yang jauh lebih panjang.

“Yang dihitung bukan keuntungan hari ini, tetapi keuntungan sepanjang hidup seorang konsumen. Karena itu, menjual murah kepada anak adalah cara memperpanjang umur industri candu,” katanya.

Dalam pandangan KPAI, logika tersebut membuat persoalan harga menjadi penting dalam perlindungan anak.

Semakin mudah suatu produk adiktif diperoleh dengan uang yang terbatas, semakin kecil pula hambatan bagi anak untuk mencoba.

Setelah terpapar rokok, anak juga dinilai berpotensi lebih rentan terhadap paparan berbagai bentuk adiksi lainnya.

KPAI menyebut minuman beralkohol, perjudian daring, pornografi, narkotika, eksploitasi seksual, hingga grooming digital sebagai sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.

Baca juga: Saat Rokok Murah Mengancam Remaja Jakarta, Cukup Bermodal Uang Jajan

Menurut Jasra, lingkungan yang dipenuhi asap rokok juga dapat menciptakan ruang yang minim pengawasan.

Orang tua, guru, dan masyarakat dapat menjadi terbiasa melihat anak merokok sehingga perilaku tersebut perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Di saat bersamaan, berbagai industri adiktif dapat memanfaatkan ruang digital untuk memperluas pengaruh.

Media sosial, permainan daring, iklan terselubung, promosi gaya hidup, hingga berbagai bentuk grooming dapat menjadi saluran untuk menjangkau anak.

“Begitu efek candu masuk ke tubuh anak, maka berbagai industri adiktif lainnya menjadi lebih mudah masuk melalui ruang-ruang yang sama,” ujar Jasra.

Karena itu, KPAI menilai rokok tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan perilaku individu.

Ada lingkungan, akses, harga, pemasaran, dan pengawasan yang ikut membentuk perilaku tersebut.

Aturan Sudah Ada, Pengawasan Masih Lemah

Indonesia, kata Jasra, sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi anak dari produk yang membahayakan kesehatan.

Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berbagai aturan pengendalian tembakau, kawasan tanpa rokok, pembatasan iklan, hingga ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pencandu.

Namun, keberadaan aturan tersebut belum otomatis membuat anak terbebas dari akses rokok.

KPAI menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi.

“Aturan kita sebenarnya sudah cukup baik. Masalahnya adalah implementasi. Banyak regulasi yang pada akhirnya tidak efektif karena pengawasannya lemah, penindakannya tidak konsisten, dan koordinasi antarlembaga belum berjalan kuat,” tegas Jasra.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengingatkan aturan tidak boleh berhenti sebagai dokumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tabrakan kereta di Kroasia, 19 orang terluka
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Seskab Teddy Masuk Jajaran Anggota Kabinet Berkinerja Moncer di Survei IPO
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Ada UI Green Marathon, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Mulai Pukul 02.30 WIB
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia jadi Pilihan Tur Pramusim Klub Eropa, Industri Sepak Bola Kian Diperhitungkan
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Karyawan Restoran Terancam, Tandanya Muncul di Banyak Negara
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.