Liputan6.com, Jakarta - Keluarga almarhum Sutrimo resmi menempuh jalur hukum atas kematian anggota keluarganga ke Polresta Banyumas. Upaya ini menjadi salah cara untuk memperoleh kepastian penyebab meninggalnya Sutrimo.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Advertisement
Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan bahwa laporan tersebut diambil setelah pihak keluarga mempertimbangkan sejumlah informasi yang berkembang.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Aan menambahkan, pihak keluarga sebenarnya tidak menemukan kecurigaan saat jenazah tiba di rumah. Bahkan, Aan menyebut pihak keluarga sudah ikhlas atas kepergian Sutrimo.
Akan tetapi, muncul berbagai informasi di tengah masyarakat yang pada akhirnya membuat keluarga ingin mendapatkan kejelasan dari kepolisian terkait kematian Sutrimo.
"Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.




