Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta

detik.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi sebesar Rp 100 juta hingga mengharuskan penanaman 1.000 pohon ke perusahaan padel di Bandung yang menebang 10 pohon untuk memasang videotron. Kementerian LH dikatakan telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi terhadap pemilik lapangan padel SixNine.

"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Jumur menyebut pemilik usaha padel telah mengakui melakukan penebangan secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung. Kementerian LH juga mengharuskan pemilik usaha menanam kembali pohon pelindung di lokasi yang telah dilakukan penebangan.

"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersbeut," ujar Jumhur.

Baca juga: MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!

Videotron terkait juga telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung yang disaksikan oleh KLH. Selain itu, Kementerian LH juga menemukan pelanggaran lain dari perusahaan padel ini, yakni tak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga menutup saluran drainase di belakang gedung.

"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.

"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ⁠tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.

Baca juga: Walkot Farhan Bekukan Izin Videotron SixNine Padel Buntut Penebangan 10 Pohon




(dwr/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi di Minggu Malam, Kolom Abu Capai 800 Meter
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Menguat di Tengah Peningkatan Cadangan Devisa, Berikut Rekomendasi Saham
• 2 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Ini yang Dibahas
• 8 jam laludetik.com
thumb
Move On dari Piala AFF, Ini 15 Pemain Diaspora yang Siap Balas Dendam di FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Skuad Mewah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanam Alpukat di Bontocani, Satgas TMMD Bone Siapkan Aset Produktif untuk Warga
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.