jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.
BACA JUGA: PT Timah Respons Aksi Masyarakat di Belitung Timur: Jaga Kondusifitas
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.
BACA JUGA: Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan.
BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.
Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.
“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.
Sayangnya, Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam.
Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.
“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.
Ia melihat perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu,” kata Huda.
Huda menegaskan pembenahan harus dilakukan pada sektor pengadilan.
Konsistensi hakim dalam menggunakan standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.
“Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,” imbuhnya.
Huda menekankan apabila pengadilan telah menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan hasil audit BPK, maka standar tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam perkara lainnya.
"Yang paling brengsek kan pengadilan kita tidak pernah konsisten dalam melihat bagaimana persoalan berkenaan dengan kerugian keuangan negara ini. Jangan pernah kasus yang auditnya bukan dari BPK diterima," kata Huda.
Menurut dia, ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya membuat aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara, termasuk menggunakan hasil audit lembaga lain maupun meminta pendapat ahli.
“Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan,” tuturnya.
Karena itu, Huda kembali menegaskan perlunya pembenahan di lingkungan pengadilan agar standar penghitungan kerugian keuangan negara diterapkan secara konsisten.
“Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahli Bidang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bambang Hero Satiarjo mengatakan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah non kawasan hutan seluas 95.017,313 ha adalah sebesar Rp47.703.441.991.650.
Sedangkan, nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 ha sebesar Rp223.366.246.027.050.
"Oleh karena itu, kerugian lingkungan lingkungan pada lahan non kawasan hutan dan kawasan hutan total seluas 170.363.064 ha sebesar Rp271.069.688.018.700," kata Bambang dilansir dari Salinan Hasil Audit BPKP. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




