Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026 Menggunakan NIK KTP

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Agustus 2026 secara daring (online) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan maupun dinas sosial hanya untuk mengetahui status kepesertaan bansos.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima sejumlah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya yang penyalurannya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
 

Baca Juga :

Kemensos Tangguhkan 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol
  Cara cek bansos Agustus 2026
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut cara lengkapnya:
  1. Melalui situs Kemensos Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka peramban atau browser pada perangkat.
  • Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili sesuai alamat pada KTP elektronik, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai data pada KTP.
  • Isi kode verifikasi atau captcha yang muncul pada layar.
  • Klik tombol Cari Data.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data ditemukan.
  2. Melalui apikasi Cek Bansos Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut tahapan pengecekannya:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Daftarkan akun menggunakan NIK KTP.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data yang diminta oleh sistem.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status NIK sebagai penerima bansos atau tidak.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
  Syarat menjadi penerima bansos
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan informasi dalam bahan tersebut, persyaratannya meliputi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  • Bukan penerima pensiun yang memperoleh penghasilan rutin dari negara.
  • Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.

Masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan data kepesertaan bantuan sosial tetap sesuai serta diperbarui apabila terdapat perubahan.

Pengecekan secara daring dapat memudahkan masyarakat mengetahui status penerima bansos tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah terkait. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk memastikan apakah data penerima telah tercatat dalam sistem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Tenggarong, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Jawaban Berkelas Shin Tae-yong Usai Pramono Amung Minta Persija Juara Super League 2026/2027
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Mau Investasi Rp54,26 T di Proyek Mineral Kritis, Ini Alasannya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ruben Amorim sebut permainan Milan sedang dalam perubahan total
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Raksasa Minyak Dunia Kompak Cetak Lonjakan Laba pada Kuartal II-2026, dari Shell hingga Aramco
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.