Segini Kekayaan Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Pemalang, Punya Motor hingga Mobil

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Segini Kekayaan Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Pemalang, Punya Motor hingga MobilNasional | okezone | Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.

Merujuk pada laman elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761.600.000. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026.

Kekayaan pria yang bernama lengkap Setya Budi Dias Oktavianto itu mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta.

Kemudian, ia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin Dias Rp215 juta.

Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Ia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan yang bersangkutan berada di angka Rp761.600.000.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:Viral! Ibu asal Probolinggo Nekat Bawa 2 Balita Ngemis dan Tidur di SPBU Sidoarjo

Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Jayawijaya pertahankan FBLB top 10 KEN
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Turning Point: Hari Kemerdekaan dan Momentum Bonus Demografi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu Run 2026 di Jakpus Hari Ini, Simak Rekayasa Lalin dan Rute Alternatifnya
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Dewi Perssik Buka Suara Usai Diserang Fans Sarwendah, Tak Terima Masa Lalunya Diseret sampai Tak Singgung Pihak Manapun
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Sosok Saepul Pelaku Mutilasi: Pernah Masuk TV hingga Dagang Piscok
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.