JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.
Merujuk pada laman elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761.600.000. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026.
Kekayaan pria yang bernama lengkap Setya Budi Dias Oktavianto itu mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta.
Kemudian, ia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin Dias Rp215 juta.
Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Ia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan yang bersangkutan berada di angka Rp761.600.000.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda SumselDiketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:Viral! Ibu asal Probolinggo Nekat Bawa 2 Balita Ngemis dan Tidur di SPBU SidoarjoSementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#nasional




