jpnn.com, JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) mengapresiasi kebijakan pemerintah menambah anggaran Rp 20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) membayar gaji ASN.
Kebijakan tersebut bisa menyelamatkan PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) walaupun hanya dalam jangka pendek.
BACA JUGA: Jumlah Guru dan Tendik Berstatus PPPK Jauh Lebih Banyak Dibanding PNS, Ini Datanya
"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Minggu (9/8).
Bu Rini mengungkapkan kekhawatiran mereka, ketika ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan secara penuh, dengan pembatasan belanja pegawai, PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW justru berpotensi dipandang sebagai beban fiskal daerah.
BACA JUGA: Pusat Mengucurkan Dana, Tidak Lantas Membuat PPPK Paruh Waktu Bersukacita
Kondisi ini dapat menjadi "bom waktu" yang memunculkan kembali persoalan kesejahteraan, keterlambatan pembayaran gaji, terhambatnya pengangkatan PPPK Penuh Waktu hingga ancaman pemberhentian ASN.
"Pemberhentian hubungan kerja atau PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya
BACA JUGA: Mas Dar Tidak Main-main, Memecat PPPK, Jumlahnya Lumayan Banyak
Oleh karena itu, ujar Rini, solusi yang benar-benar memberikan kepastian adalah pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN, disertai percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengenal dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Ini sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




