Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial MS yang mematok tarif ke pengendara motor (pemotor) di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku MS memaksa korban membayar Rp 5.000 untuk parkir motor.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan pelaku memaksa korban membayar tarif parkir motor dengan tarif parkir mobil. Korban pun menolak membayar Rp 5.000 ke pelaku.
"Untuk tarif yang diminta oleh pelaku, itu senilai Rp 5.000, yang di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, untuk korban pada saat di TKP dia menggunakan sepeda motor," kata AKP Wahyu dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Dia mengatakan pelaku juga menggunakan karcis kedaluwarsa dari Dishub DKI Jakarta. Menurutnya, surat izin dari Dishub Jakarta itu mati karena tidak diperpanjang.
"Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir," ucapnya.
AKP Wahyu menyebut saat ini pelaku MS telah diamankan di Polsek Tambora. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku MS juga positif narkoba.
"Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan dan positif narkoba jenis amphetamin," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan video viral pada Sabtu (8/8), pria yang diduga 'bang jago' itu mengenakan kaus berwarna abu, celana pendek, dan topi biru. Dia juga mengenakan masker hitam.
Pria itu meminta biaya parkir kepada seorang pengendara motor. Namun, ketika pengendara itu meminta karcis parkir, justru bang jago tersebut mengeluarkan kalimat kasar dan mengajak berduel.
"Lu malak, lu malak? Nggak usah mukul, lu. Gue minta karcis," ujar pengendara motor perekam video viral tersebut.
"Gue nggak minta lu parkirin juga, lha gue duit mah ada," lanjutnya.
"Duel aja sama gue yuk," timpal bang jago tersebut.
(dvp/fas)





