Soal Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Fahri Hamzah: Tinggal Tunggu Perpres

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah telah menyiapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan. Pembentukan badan tersebut masih menunggu terbitnya Perpres.

Soal Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Fahri Hamzah: Tinggal Tunggu Perpres. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan. Namun, pembentukan badan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). 

Fahri mengatakan, konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut disusun dengan mengadopsi konsep dari sejumlah negara. Tujuan utamanya untuk mengakselerasi penurunan backlog perumahan, dan mencapai target 3 juta rumah. 

Baca Juga:
Realisasi KUR Perumahan Tembus Rp21,8 triliun hingga Akhir Juli

"Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," ujarnya dalam acara groundbreaking hunian subsidi Perum Perumnas di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Fahri, pembentukan badan tersebut sebelumnya didorong karena sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan belum tersedia. Oleh karena itu, pemerintah saat itu diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan.

Baca Juga:
Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog

"Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," ujarnya.

Fahri mengaku telah memberikan konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Ia bahkan membuka opsi agar konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut dapat dikelola oleh Danantara apabila lembaga tersebut ingin mengadopsinya.

Baca Juga:
BSN Siap KPR Meluncur, Perluas Layanan Pembiayaan Perumahan Berbasis Syariah

"Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja enggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata Fahri.

Meski konsepnya telah tersedia, Fahri menegaskan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan membutuhkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau Danantara Housing kan enggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," kata Fahri Hamzah. 

Menurut Fahri, skema tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG Tak Lagi ‘Nebeng’ Dana Pendidikan, Anggaran 2027 Bisa Cuma Segini
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tingkatkan Penjualan, Apple Buka Akses AI Qwen Milik Alibaba untuk Pengguna Mac di China
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Permintaan Rudy Tanoe kepada KPK
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Di Balik Kedatangan Danijel Loncar, Ada Misi Persib Bandung Cetak Sejarah Juara 4 Kali Beruntun Super League
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.