Jakarta, tvOnenews.com - Isu rencana kenaikan gaji kepala daerah mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diketahui bahwa revisi tersebut membuka peluang penyesuaian gaji kepala daerah. Menurut Indrajaya, rencana kenaikan gaji kepala daerah perlu dibahas secara hati-hati.
Terlebih pemerintah pusat saat ini masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
"Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata Indrajaya.
Politisi Fraksi PKB itu mengatakan Fraksi PKB pada dasarnya tidak keberatan jika pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Tetapi penyesuaiannya harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Menurut dia, keterkaitan antara hak keuangan dan kinerja diperlukan agar kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Ia juga mendorong agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian pembangunan di masing-masing daerah. Skema tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong persaingan positif antardaerah.
"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," jelasnya.
Selain menjadi insentif untuk meningkatkan kinerja, Indrajaya menilai penyesuaian kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.




