Wacana Boikot Pajak Mengemuka, Bagaimana Sikap PBNU?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengajak masyarakat untuk tidak memboikot pembayaran pajak seperti diembuskan sejumlah kalangan sebagai bentuk protes terhadap penggunaan anggaran negara yang dianggap belum adil. Sebagai gantinya, PBNU mendorong pemerintah melakukan reformasi regulasi agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat diakui secara langsung sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit.

Sikap tersebut dirumuskan dalam pembahasan Bahtsul Masail Pra Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu–Minggu (8–9/8/2026). Forum pra-muktamar ini menggelar sidang komisi untuk membedah isu-isu strategis, mulai dari reformasi perpajakan dan penataan organisasi pada Komisi Maudlu’iyah, hingga hukum aset kripto, implan cip otak, dan kerahasiaan data genetik pada Komisi Waqi’iyah.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah, PBNU menilai tindakan tidak amanah dari oknum pemangku kebijakan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban konstitusional warga negara. Oleh karena itu, usulan pengakuan zakat sebagai pemotong pajak langsung dinilai sebagai solusi kompromistis yang adil bagi warga Muslim.

"Apakah ketika pemerintah tidak adil menggunakan pajak, hukumannya kita tidak bayar pajak atau memboikot? Cenderung kita itu bukan memboikot bayar pajak, tapi perbaikan penggunaan pajak," ujar Ketua PBNU KH Cholil Nafis saat memaparkan hasil komisi pada acara penutupan Bahtsul Masail, Minggu yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama.

Melalui skema kredit pajak atau tax credit, lanjut Cholil, nominal zakat yang disetorkan masyarakat melalui BAZNAS akan langsung memotong kewajiban pajak terutang secara langsung. Langkah ini mengadopsi praktik di negara-negara seperti Australia, di mana resi donasi sosial pada lembaga resmi diakui langsung sebagai bukti pelunasan pajak kepada negara.

Selain reformasi perpajakan, Komisi Maudlu’iyah membedah penataan internal organisasi terkait prosedur peninjauan kembali (i’adatun nadzor) atas keputusan keagamaan maupun kebijakan NU. PBNU menganggap keputusan peninjauan yang awalnya diambil dalam tingkat Musyawarah Nasional (Munas) perlu ditarik ke tingkat Muktamar. Langkah ini dilakukan agar proses peninjauan ulang memiliki legitimasi hukum organisasi yang setara dan tertinggi.

"Seandainya keputusan Munas mau i'ada terhadap Muktamar, itu forumnya kurang sesuai, tidak selevel dengan keputusan Muktamar. Sehingga Muktamar mengamanahkan kepada pengurus PB, Syuriyah khususnya, untuk melakukan review terhadap keputusan-keputusan NU sedari awal," tutur Cholil.

Tanggapi ekonomi digital

Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah merumuskan respons fikih terhadap berbagai isu ekonomi digital dan teknologi mutakhir. Forum mengkaji status legalitas transaksi aset kripto atau cryptocurrency yang dinilai memiliki tingkat spekulasi tinggi dan ketidakpastian kewajaran nilai.

Mengenai standar zakat, PBNU secara tegas menolak pendapat yang membolehkan penggunaan emas 14 karat sebagai ukuran nishab zakat emas. Forum memutuskan tetap berpatokan pada standar emas murni 24 karat setara 85 gram demi menjaga prinsip kehati-hatian atau ihthiyath dalam ibadah.

Keputusan ini diambil karena emas berkadar rendah seperti 14 karat mengandung campuran logam lain yang cukup dominan dalam strukturnya. Akibatnya, kandungan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria bobot murni emas yang diwajibkan oleh syariat.

Isu teknologi modern seperti penanaman cip ke dalam jaringan otak manusia (brain chip) juga turut dibahas dengan membaginya ke dalam dua kategori hukum. PBNU membolehkan penggunaan cip otak untuk kebutuhan medis yang memenuhi kriteria pengobatan dan pemulihan fungsi organ. Namun, tindakan implantasi cip untuk tujuan augmentatif atau menambah kapasitas kecerdasan pada orang sehat secara tegas diharamkan.

Baca JugaBursa Ketua Umum PBNU Kian Ramai, Kandidat Janji Jaga Muktamar Bebas Intervensi

Forum menekankan bahwa penambahan cip pada individu sehat hanya untuk meningkatkan kemampuan alami tubuh dianggap tidak memenuhi unsur pengobatan syar'i. Oleh karena itu, batas etika keagamaan secara tegas membedakan antara tindakan pemulihan kesehatan dan rekayasa kapasitas manusia.

Selain teknologi cip otak, forum membedah isu krusial terkait aspek hukum perlindungan data genetik (DNA). Peserta Bahtsul Masail PBNU Kiai Syaroni menilai data DNA merupakan rahasia (sirri) yang wajib dilindungi agama. Oleh sebab itu, pemanfaatan data genetik memerlukan mekanisme izin yang ketat dan diperluas karena rawan dikomersialkan serta melibatkan garis keturunan (musyarak).

Dinamika

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) di tubuh NU merupakan wahana dinamika dan nikmat yang harus disyukuri. Ikhtilaf yang dibahas melalui forum Bahtsul Masail justru mendorong organisasi untuk terus bergerak menyelesaikan berbagai musykilatatau persoalan keagamaan yang dihadapi umat.

Miftachul menjelaskan bahwa perbedaan pandangan telah ada sejak zaman sahabat, tabiin, hingga masa-masa awal berdirinya PBNU. Kendati sempat diwarnai perdebatan sengit pada muktamar-muktamar terdahulu, Bahtsul Masail senantiasa hadir sebagai wadah ilmiah untuk membedah masalah yang bersifat furu'iyyah dan mutaghayyirat.

"Tentu perbedaan ikhtilafat yang ada pada awal dulu itu karena koridor ilmiah, bukan koridor selain ilmiah. Bukan karena hasud, bukan karena dendam, bukan karena ambisi, kepentingan kedudukan, maal dan jaah, tapi ilmiah," ucap Miftachul.

Miftachul pun mengingatkan agar setiap ikhtilaf tetap berada dalam koridor keilmuan dan tidak disusupi kepentingan pribadi. Perbedaan pendapat masa lalu mudah diselesaikan karena didasari semangat ilmiah, bukan dipicu rasa dengki, ambisi jabatan, atau kepentingan materi.

Di sisi lain, Miftachul menyayangkan hasil keputusan Bahtsul Masail yang kerap berhenti sebagai dokumen acara semata. Minimnya sosialisasi membuat pengurus di tingkat akar rumput sering kali tidak mengetahui keputusan resmi PBNU dan justru berpedoman pada aturan di luar organisasi.

Baca JugaIslah Tercapai, Gus Yahya dan Miftachul Akhyar Sepakat Gelar Muktamar NU Bersama

"Cuma sayang, produk-produk daripada Bahtsul Masail itu hanya ramai di waktu Bahtsul Masail, tapi setelahnya hilang seperti begitu saja bagaikan angin lalu. Makanya dulu pernah saya usulkan agar setiap produk itu disebar ke Pengurus Cabang sampai tingkat ranting agar mereka menggunakan sebagai pedoman berorganisasi," kritik Miftachul.

Oleh karena itu, penyebaran risalah dan fatwa hukum secara terstruktur hingga tingkat pengurus cabang dan ranting dinilai sangat mendesak. Langkah tersebut dibutuhkan agar tata kelola keorganisasian Nahdlatul Ulama dapat berjalan secara sistemik dari pusat hingga akar rumput.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tembus Lereng Curam Bromo, Menhut Optimalkan 3 Helikopter Water Bombing Gempur Api
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Cucun Dorong Tradisi Agustusan untuk Edukasi Nasionalisme Gen Alpha
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tabrakan kereta di Kroasia, 19 orang terluka
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Barcelona Gagal Juara di Friuli Venezia Giulia Cup Setelah Kalah dari Udinese
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Merasakan Terbang Bareng Spider-Man di Pesawat Scoot
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.