Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) menyerahkan penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat menanggapi dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Raja Juli dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Gunung Bromo, Minggu (9/8/2026).
Raja Juli menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus komitmen untuk menindak pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS menyampaikan dugaan awal bahwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo dipicu aktivitas manusia.
Dugaan tersebut muncul setelah petugas mengidentifikasi titik awal kebakaran di Blok Bantengan pada Jumat (7/8/2026).
Di kawasan tersebut terdapat jalur tradisional atau jalan tembus yang menghubungkan Desa Arjosari dengan Ranu Pani.
Balai Besar TNBTS menduga aktivitas membuat perapian saat cuaca dingin berpotensi menjadi salah satu pemicu kebakaran apabila api tidak dipadamkan dengan sempurna.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api secara sembarangan ketika beraktivitas di kawasan hutan. Imbauan tersebut dinilai penting karena kondisi musim kemarau yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar.
Raja Juli juga menyoroti kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino sehingga musim kemarau berlangsung lebih kering. “Sekali lagi mohon tidak bermain api,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Gunung Bromo, Raja Juli turut meninjau langsung proses pemadaman karhutla menggunakan helikopter water bombing atau pengebom air.
Operasi pemadaman dari udara dilakukan untuk menjangkau area hutan yang sulit diakses melalui jalur darat, termasuk kawasan yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (ant/saf/ham)




