JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo yang meminta perlindungan terkait pengungkapan kasus kematian kerabatnya tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan mendatangi keluarga Sutrimo dalam waktu dekat.
"Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini," kata Susilaningtias, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga :
Keluarga Siap Ikuti Proses Ekshumasi Ungkap Misteri Kematian Sutrimo
"Kami akan ke keluarga secepatnya," ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK tetap akan melakukan telaah sebelum memberikan perlindungan. Namun, perlindungan darurat dapat diberikan apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak.



