MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Putusan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam menentukan standar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pengadilan perlu membenahi sekaligus memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :
MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah

"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).

Huda menyoroti perkara tata kelola PT Timah yang sebelumnya dihitung menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Namun, dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masih Ingat Bowo Alpenliebe? Dulu Rajai TikTok, Kini Pilih Jualan Donat di Pinggir Jalan
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
BPH Migas Optimalkan Jargas di Bojonegoro, Pengguna Bisa Hemat Biaya Energi hingga 45 Persen
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Menjadi ASN di Umur 25: Pengabdian Tak Selalu Indah Seperti di Caption
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
3 Film Korea Terbaru Tayang Agustus 2026
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rekap Hasil UFC Vegas 120: Quillan Salkilld Kalahkan Mateusz Gamrot Lewat Kuncian Maut di Ronde Pertama
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.