Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDA ACEH - Seekor gajah sumatra ditemukan mati di area perkebunan kelapa sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8)

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Teuku Irmansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi gajah mati di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Gajah Jovi Mediator Konflik Dengan Manusia di PLG Minas Mati

"Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan," kata Teuku Irmansyah.

Sebelumnya, satu individu gajah sumatra dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8).

BACA JUGA: Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15.000 Bibit Pohon dalam Riau Bhayangkara Run

Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy Andi mengatakan gajah mati tersebut ditemukan warga pada siang hari. Posisi satwa tersebut berada di tengah jalan di antara pohon sawit.

"Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak," kata Andi.

BACA JUGA: Apresiasi Langkah Raja Juli Antoni, FKGI: Inpres Gajah Perkuat Perlindungan Habitat

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI Minta Maaf Usai Gagal di AFF, Minta Pemain tak Dicemooh
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
6 Rekomendasi Film dan Serial Romantis Vikrant Massey, Nomor 1 Baru Tayang di Netflix
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Imbas Kemarau, Warga Tidore Tempuh Jarak 1 Km untuk Dapatkan Air Bersih
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Malam Minggu Bersama Warga Medan Tembung, Rico Waas Serap Aspirasi
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Bikin 1.000 ASN Direlokasi, Lokasi Barunya Terungkap
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.