Akses Pendampingan Hukum Didorong Bisa Dijangkau Semua Lapisan Masyarakat

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi masyarakat kelas bawah atau akar rumput akses untuk mendapatkan layanan advokasi atau konsultasi hukum kerap terbentur keterbatasan dana. Padahal, akses keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu secara finansial.

"Kami akan mengumpulkan para advokat untuk bekerja sama mengembangkan sayap, dikarenakan makin banyaknya masyarakat yang datang dan meminta bantuan hukum," ujar Managing Partner DWAR Law Office Dewi Wulan Sari di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Kata Dewi, dari keprihatinan inilah yang mendorong untuk melakukan gerakan agar semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan akses pendampingan hukum. 

Pihaknya menggandeng advokat profesional untuk sama-sama bergerak agar akses pendampingan hukum bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Mulai dari perkara hukum keluarga, pidana, hingga perdata.

Dengan banyaknya tenaga advokat yang bergabung, ia berharap tak ada lagi warga yang terabaikan karena keterbatasan biaya untuk akses pendampingan hukum. 
 

Baca Juga :

Menkum targetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027


Salah satu kasus yang disoroti dengan korban masyarakat kecil adalah dugaan penghujatan terhadap pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial oleh beberapa oknum tenaga kesehatan.

Dewi menilai, kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar, bagaimana masyarakat kecil sering kali menjadi korban dan kehilangan akses keadilan.

"Sungguh ironis, profesi dokter yang seharusnya memberikan kesembuhan dan empati, justru digunakan oknum ini untuk menghina masyarakat yang sedang butuh pertolongan kesehatan. Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum, tapi keruntuhan moral dan etika profesi yang sangat fatal," ucap Dewi.

"Masyarakat datang butuh pelayanan kesehatan, bukan hinaan. Ketika seorang dokter melupakan sumpah setianya demi ego di media sosial, hukum harus bertindak untuk memberi efek jera," imbuhnya.

Salah satu advolat yang bergabung adalah Ibnu Nurdin Shambuana. Ibnu berharap seluruh advokat yang bergabung dapat memegang teguh integritas tinggi dan bertindak profesional dalam menyelesaikan persoalan warga dalam mendapatkan akses keadilan. 

"Kami berharap rekan-rekan advokat yang bergabung bertindak profesional, bertanggung jawab, serta mampu menangani berbagai perkara hukum demi menjangkau dan membantu masyarakat luas pencari keadilan," kata Ibnu. 

Ibnu menegaskan bahwa akses pendampingan hukum bisa menjangkau semua lapisan. Keadilan katanya bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar setiap warga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia terus memperluas akses keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice). Menurut dia, layanan Posbankum Desa mencakup penyediaan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat apabila perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih kompleks.

Melalui layanan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal sehingga penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efektif.

Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) pada 2027. Saat ini Kemenkum sudah bekerja sama dengan hampir kurang lebih sebanyak 777 LBH.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kucing Obesitas, Gemas tapi Itu Penyakit
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Analis Masih Bullish, Harga Emas Dunia Diproyeksi Menguat Pekan Ini
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Polresta Banyumas Koordinasi dengan Polda Metro soal Ekshumasi Jenazah Sutrimo
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Sederet Hal yang Sudah Diketahui dari Aksi Keji Saepul Pemutilasi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Respons Partai Politik Sikapi Elektabilitas Tinggi Prabowo
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.