Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Rini Antika pesimistis langkah pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda bisa menjadi solusi jitu terkait masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) itu mengatakan, pemerintah pusat mestinya memberikan solusi yang bisa mengatasi masalah untuk jangka panjang.

BACA JUGA: Jumlah PNS Mengempis, Lebih Banyak PPPK Paruh Waktu, Lowongan CPNS Belum Pasti

Rini mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat membantu anggaran Rp 20,5 triliun kepada pemda agar bisa menyelamatkan PPPK dan P3K paruh waktu.

Namun, menurutnya, dampak bantuan tersebut hanya jangka pendek.

BACA JUGA: Pusat Mengucurkan Dana, Tidak Lantas Membuat PPPK Paruh Waktu Bersukacita

"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Rini Antika kepada JPNN.com, Minggu (9/8).

Bu Rini khawatir, ketika ketentuan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan pada 2027, pemda tetap akan memandang PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai beban fiskal daerah.

BACA JUGA: Jumlah Guru dan Tendik Berstatus PPPK Jauh Lebih Banyak Dibanding PNS, Ini Datanya

Kondisi ini dapat menjadi "bom waktu" yang memunculkan kembali persoalan kesejahteraan, keterlambatan pembayaran gaji, terhambatnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya

Menurut Rini, solusi yang benar-benar memberikan kepastian ialah pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN, disertai percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengenal dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Solusi tersebut sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.

Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6.500 Pesilat Penuhi Bundaran HI, Bawa Silat ke Tengah Hiruk-Pikuk CFD
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Menhut Raja Juli Targetkan 30 Kali Water Boombing Padamkan Api di Lereng Bromo
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
DKP DIY optimalkan lahan milik kalurahan untuk budi daya lele dan nila
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Call Center Dishub Diluncurkan, Layani Penderekan hingga Pengawalan Iring-iringan Jenazah
• 20 jam laludisway.id
thumb
Pelabuhan Mokha di Yaman Terkena Serangan, Houthi Klaim Ada Kerusakan Besar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.