Pacu Penyediaan Benih Unggul Baru, Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT Per Agustus 2026

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Pertanian kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), guna menyediakan benih varietas unggul baru demi mengakselerasi terwujudnya swasembada pangan nasional berkelanjutan.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Leli Nuryati mengatakan, data pihaknya mencatat bahwa jumlah sertifikat Hak PVT yang diterbitkan pada Januari-Agustus 2026 sebanyak 63 sertifikat.

Baca Juga :
Dukung Hilirisasi, Kementan Terjun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara
Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Sementara di bulan Agustus 2026 sendiri sebanyak 15 sertifikat, sehingga total yang diterbitkan dari tahun 2007-2026 saat ini sebanyak 889 sertifikat.

"Penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah, adalah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” kata Leli dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati
Photo :
  • [Istimewa]

Dia menegaskan, Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman, yang tidak hanya memberi perlindungan hukum bertumbuhan inovasi perbenihan nasional tapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing.

Hal ini juga sangat penting dalam menyukseskan pengembangan teknik pertanian modern sebagaimana didorong dalam Program Pertanian Modern (PM-AAS), yang memerlukan ketersediaan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

"Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN," ujarnya.

Leli mengatakan, varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas.

"Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” kata Leli.

Lebih lanjut, Leli menyebut upaya penyediaan benih unggul baru tentunya tidak berhenti pada perlindungan varietas (Hak PVT). Melainkan juga bahwa benih varietas unggul baru harus dapat disebarluaskan, untuk pergunakan atau diterapkan petani secara luas.

Dengan demikian, peningkatan produksi pangan khususu padi dan jagung terjadi di semua daerah, sehingga terjadi peningkatan produksi dan swasembada pangan nasional secara cepat dan berkelanjutan.

Baca Juga :
Mentan Bongkar Dugaan Akal-akalan Beras Premium, Dialihkan Jadi Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42.000 per Kg
Kementan Percepat Layanan Perizinan Pemasukan & Pengeluaran Benih serta SDG Tanaman
Kementan: Tembakau Punya Peran Strategis bagi Perekonomian

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Anoreksia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sambut HUT RI, PB Jatma Aswaja gelar zikir kebangsaan di Istiqlal
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kebakaran Lahan Meluas, Seluruh Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Reuni AKABRI 91, 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pertamina perkuat pendampingan olah hasil laut guna pacu kesejahteraan
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.