Kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya keluarga mengaku telah mengikhlaskan kepergian Sutrimo, kini mereka memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian mengenai penyebab kematiannya.
Pihak keluarga resmi melaporkan kasus kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur mengenai kematian Sutrimo di Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau justru terdapat hal lain yang perlu diungkap.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Tewasnya Sutrimo, Febrio Adiono Ternyata Pegawai Kejagung dan Pernah Jadi Ajudan Eks Jampidsus
"Keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematiannya wajar atau tidak," kata Aan dalam tayangan Kompas TV Sabtu (8/8/2026) malam.
Menurut Aan, keluarga pada awalnya telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, berbagai kabar yang beredar belakangan membuat keluarga merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik tanpa kejelasan.
"Karena simpang siur berita, begitu kan segala macam, apalagi mohon maaf ada tuduhan katanya keluarga itu tidak melapor gara-gara dapat uang Rp1 miliar," ujarnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga untuk menggelar diskusi internal sebelum akhirnya memutuskan membuat laporan kepada kepolisian. Aan menyebut keputusan tersebut bukan diambil secara terburu-buru.
"Kami ini rapat keluarga sampai dua hari berturut-turut, baru tadi, kenapa sampai malam? Karena tadi mendengar semua. Jadi kalau ada perwakilan ini semata memang sudah sepakatan keluarga akhirnya ya sudah laporan," ucap Aan.
Baca Juga: Mantan Ajudan Eks Jampidsus Terseret Kasus Kematian Sutrimo, Polisi akan Ekshumasi
Dalam laporan tersebut, keluarga tidak menunjuk ataupun menyebut pihak tertentu sebagai terlapor. Aan menegaskan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian Sutrimo.
"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, diserahkan semuanya ke penyidik," ungkapnya.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Saat ditemukan, mulut Sutrimo disebut mengeluarkan busa. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya disebut sudah tidak tertolong.
Kematian Sutrimo menjadi perhatian publik karena bersamaan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut kini telah resmi ditahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan. Ia diketahui terseret dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.





