Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal ketiga tahun 2026, periode Juli hingga September.
Keputusan ini menegaskan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode tersebut.
Untuk itu, tarif listrik periode 10 Agustus 2026 juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih stabil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Harga Token Listrik Per GolonganTarif listrik yang disediakan PT PLN untuk pelanggan prabayar (token listrik) bervariasi mulai dari nominal Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Harga token listrik ini tidak sepenuhnya menjadi pulsa listrik yang masuk dalam meteran listrik pelanggan, karena terdapat pajak tambahan berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya berbeda tergantung pada golongan daya listrik yang digunakan.
Berdasarkan informasi yang berlaku di Jakarta, PPJ untuk pelanggan PLN terbagi sebagai berikut:
-
Pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA: sebesar 2,4 persen.
-
Pelanggan dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA: sebesar 3 persen.
-
Pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas: sebesar 4 persen.
Perhitungan tersebut berdampak pada nilai pulsa listrik atau kWh yang diperoleh pelanggan setelah pembelian token dikurangi PPJ. Sebagai contoh untuk golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA di Jakarta, nilai pulsa listrik yang didapat pada beberapa nominal token adalah sebagai berikut:
-
Token senilai Rp20.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp17.000 atau setara 13,2 kWh.
-
Token senilai Rp50.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp47.000 atau setara 33,1 kWh.
-
Token senilai Rp100.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp97.000 atau setara 66,2 kWh.
-
Token senilai Rp250.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp244.000 atau setara 132,3 kWh.
-
Token senilai Rp500.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp494.000 atau setara 328,9 kWh.
-
Token senilai Rp1.000.000 memberi pulsa listrik sekitar Rp994.000 atau setara 659,7 kWh.
PT PLN telah menyediakan berbagai metode pembayaran token listrik yang praktis dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Inovasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengisi ulang listrik tanpa harus menunggu sampai tagihan datang. Berikut beberapa cara pembelian token listrik yang populer dan mudah diakses:
1. Melalui Aplikasi Shopee-
Unduh dan buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.
-
Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”, lalu klik “Listrik PLN” dan pilih “Token Listrik”.
-
Masukkan nomor meter atau ID pelanggan.
-
Tentukan nominal token dan metode pembayaran.
-
Selesaikan pembayaran, kemudian kode token akan ditampilkan dan siap dimasukkan ke meteran.
-
Instal dan buka aplikasi DANA.
-
Pada halaman utama pilih “Lihat Semua”, lalu klik menu “Listrik” dan pilih layanan Prabayar.
-
Masukkan nomor meter atau ID pelanggan (11-12 digit).
-
Pilih nominal token dan lanjutkan pembayaran.
-
Setelah transaksi berhasil, kode token 20 digit akan muncul.
-
Datang ke minimarket terdekat.
-
Sampaikan kepada kasir, Anda ingin membeli token listrik.
-
Berikan nomor meter atau ID pelanggan.
-
Pilih nominal token dan lakukan pembayaran.
-
Struk pembelian yang berisi kode token 20 digit akan diterima setelah transaksi selesai.





