Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menggagas pembentukan Kabinet Bayangan sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Gagasan tersebut menuai sorotan setelah muncul tudingan bahwa gerakan itu mendapat pendanaan dari pihak asing.
Feri Amsari mengatakan, Kabinet Bayangan bukan sebagai upaya untuk mengambil alih pemerintahan ataupun merebut posisi dalam kabinet.
“Konsep yang ditawarkan lebih diarahkan sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,”jelasnya.
Feri menambahkan, konsep tersebut menggunakan pendekatan man-to-man marking.
“Artinya, setiap menteri dalam kabinet pemerintahan memiliki pasangan menteri bayangan yang bertugas mengawasi serta memberikan catatan terhadap kinerja dan kebijakan yang dijalankan,”ungkap Feri.
Namun, gagasan tersebut kemudian mendapat kritik. Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, bahkan menuding keberadaan Kabinet Bayangan tidak sekadar sebagai bentuk oposisi atau kontrol politik.
Prihandoyo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber pendanaan di balik pembentukan Kabinet Bayangan. Ia mempertanyakan dari mana biaya kegiatan tersebut berasal.
‘Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sumber dana yang digunakan dalam aktivitas tersebut, terlebih jika menyangkut gerakan yang membawa nama pengawasan terhadap pemerintahan,”tegas Prihandoyo.
Di tengah tudingan tersebut, Feri Amsari telah memberikan penjelasan mengenai sumber pendanaan Kabinet Bayangan.
Ia menyebut kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh pihak asing maupun korporasi.
Feri mengatakan pendanaan berasal dari urunan internal pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, ia membantah adanya aliran dana asing sebagaimana tudingan yang beredar.
Selain persoalan pendanaan, Feri menyebut pembentukan Kabinet Bayangan juga tidak muncul secara tiba-tiba.
Gagasan tersebut, menurutnya, berangkat dari 123 usulan yang disampaikan masyarakat.
Kabinet Bayangan kemudian diposisikan sebagai wadah untuk mengawal berbagai persoalan dan kebijakan publik melalui mekanisme pengawasan terhadap kementerian yang ada di pemerintahan.
Kontroversi ini pun memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai fungsi oposisi dan pengawasan di luar struktur pemerintahan.
Di satu sisi, gagasan tersebut diklaim sebagai upaya memperkuat kontrol publik terhadap pemerintah. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan kepentingan di balik pembentukannya.
Untuk itu, tudingan mengenai keterlibatan pihak asing perlu dibuktikan dengan data dan penelusuran transaksi, bukan sekadar asumsi.
Klarifikasi mengenai sumber dana dari pihak penggagas juga menjadi bagian penting agar publik dapat menilai persoalan tersebut secara objektif. []





