Bandung, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang yang diduga membuat dan menyebarkan konten manipulatif serta provokatif yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FG, AYP, dan AF. Mereka diamankan polisi di wilayah Cimahi, Jawa Barat, dalam pengungkapan dua perkara kejahatan siber yang berkaitan dengan konten digital dan narasi yang menyasar Presiden Prabowo.
Kasus pertama melibatkan tersangka FG, seorang karyawan swasta berusia 38 tahun.
Polisi menyebut FG diduga menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi foto Presiden Prabowo menjadi sebuah video.
Video tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Instagram pada 3 Agustus 2026.
Dalam konten itu, terdapat narasi provokatif yang seolah-olah berkaitan dengan Presiden Prabowo.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi data elektronik agar konten yang dibuat seolah-olah merupakan materi autentik.
“Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikannya video, lalu diunggah di akun TikTok dan Instagram,” ujar Mujianto, dikutip Senin (10/8/2026).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AYP dan AF, diduga terlibat dalam penyebaran konten melalui platform Threads yang mengaitkan pernyataan Presiden Prabowo dengan isu program senjata nuklir Iran.
Polisi menyebut AYP berperan menyunting dan mengunggah konten tersebut. Unggahan itu kemudian disertai narasi yang dinilai mengandung unsur hasutan dan provokasi.
Polda Jabar menyatakan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli bahasa, ahli teknologi informasi dan elektronik, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan teknologi AI memungkinkan pembuatan konten yang menampilkan figur publik secara seolah-olah nyata.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengklarifikasi klaim palsu mengenai Presiden Prabowo yang disebut ditangkap KPK. Klaim tersebut dinyatakan tidak benar.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan konten yang belum terverifikasi, terutama materi yang menggunakan teknologi manipulasi digital dan mencatut pernyataan tokoh negara. []





