Indonesia Perketat Aturan Halal, Eksportir Tailan Siapkan Sertifikasi

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Indonesia memperluas penerapan aturan jaminan produk halal untuk makanan dan minuman. Kondisi ini mendorong eksportir Tailan meninjau kembali produk serta sertifikasi mereka sebelum pemberlakuan aturan yang lebih luas pada 17 Oktober.

Direktur Jenderal Trade Policy and Strategy Office (TPSO) Kementerian Perdagangan Tailan, Nantapong Chiralerspong, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal atau Halal Product Assurance Law No. 33/2014 serta regulasi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagaimana dilansir dari The Star (8/8). 

Menurut TPSO, dampak aturan itu akan berbeda bagi setiap eksportir, bergantung pada jenis dan proses pengolahan produknya. Indonesia membedakan produk yang wajib memiliki sertifikasi halal dengan produk yang dapat memperoleh pengecualian melalui Halal Positive List.

Produk olahan yang mengandung banyak bahan atau bahan tambahan pada umumnya wajib memiliki sertifikat halal dari Indonesia atau lembaga halal luar negeri yang telah diakui BPJPH sebelum masuk ke pasar Indonesia.

Sementara itu, produk yang masuk kategori pengecualian harus merupakan produk yang secara alami halal, tidak mendapatkan tambahan bahan dalam proses pengolahan, serta memiliki bukti bahwa proses produksi dan rantai pasoknya terbebas dari kontaminasi bahan yang dilarang.

Pasar Indonesia Capai US$9,3 Miliar

Pengetatan aturan halal menjadi perhatian bagi Tailan karena Indonesia merupakan salah satu pasar ekspor penting bagi negara tersebut.

TPSO mencatat nilai ekspor Tailan ke Indonesia mencapai US$9,3 miliar atau setara Rp 165,7 miliar (kurs Rp17.820) pada 2025. Dari jumlah tersebut, ekspor produk pertanian dan agroindustri mencapai US$1,4 miliar atau Rp 24,9 miliar. 

Sejumlah produk makanan dan minuman Tailan yang diekspor ke Indonesia meliputi gula, produk singkong, buah segar, dingin, beku dan kering, makanan hewan, beras, produk gandum, makanan olahan, serta minuman.

TPSO mengingatkan eksportir bahwa produk yang terlihat sebagai produk segar belum tentu terbebas dari kewajiban sertifikasi. Produk bisa dikategorikan sebagai produk olahan apabila mendapatkan tambahan bahan atau melalui proses tertentu.

Beberapa produk yang perlu mendapat perhatian antara lain makanan laut yang telah diberi saus, bumbu atau minyak, buah kering dengan tambahan bahan atau lapisan tertentu, serta buah beku yang mengandung bahan tambahan.

Buah lengkeng kering dan buah segar yang dilapisi lilin untuk mempertahankan kesegarannya juga dapat dikategorikan sebagai produk olahan yang membutuhkan sertifikasi halal. Produk yang mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam perhatian TPSO.

Meski demikian, produk pertanian primer yang benar-benar tidak melalui proses pengolahan, seperti sayuran dan buah segar tanpa lapisan tambahan, masih dapat masuk dalam kategori yang memperoleh pengecualian melalui Halal Positive List.

Eksportir produk tersebut berpotensi menghadapi biaya sertifikasi yang lebih rendah dibandingkan produsen makanan olahan. Namun, mereka tetap perlu memiliki sistem produksi dan dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi rantai pasok.

Eksportir yang bergerak di produk makanan laut, buah kering, buah berlapis lilin, makanan siap saji, makanan ringan, minuman fungsional, makanan kesehatan, serta produk pertanian olahan diminta untuk segera mempersiapkan kepatuhan.

Persiapan itu mencakup seluruh proses mulai dari pabrik hingga produk masuk ke pasar Indonesia.

Eksportir Tailan juga tidak harus selalu melakukan sertifikasi langsung di Indonesia. Mereka dapat menggunakan lembaga sertifikasi halal di Tailan yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH untuk produk yang ditujukan ke pasar Indonesia.

Aturan Halal Merambah Logistik

Kepatuhan terhadap aturan halal juga mulai mencakup aspek logistik. Indonesia tengah mengembangkan pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, hingga kontainer.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah produk bersertifikat halal terkontaminasi dengan produk nonhalal selama proses distribusi.

Karena itu, pelaku usaha dan penyedia jasa logistik perlu mempersiapkan pemisahan area penyimpanan, pengelolaan rantai dingin, pelabelan status halal, serta sistem ketertelusuran di sepanjang rantai pasok.

Nantapong mengatakan persaingan di pasar makanan halal saat ini tidak lagi hanya bergantung pada biaya produksi. Standar, sistem sertifikasi, dan pengelolaan rantai pasok secara menyeluruh semakin menjadi faktor penting.

Ia mendorong pelaku usaha Tailan untuk memahami aturan negara tujuan, menghitung biaya dan daya saing, serta mengembangkan produk makanan bernilai tambah dengan tetap memenuhi standar keamanan pangan internasional.

Menurutnya, pengetatan aturan halal di Indonesia juga dapat menjadi peluang bagi produsen Tailan untuk meningkatkan standar produk sekaligus memperkuat posisi Tailan sebagai basis produksi dan pemasok makanan halal di ASEAN dan pasar Muslim global.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18Oktober 2026 seluruh produk makanan danminuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)wajib sudah bersertifikat halal. 

Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlakupenuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerjasama saling pengakuan sertifikat halalantarnegara dan koordinasi dengankementerian/lembaga terkait.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan,menekankan pentingnya tertib halal agar pelakuusaha tidak hanya siap menghadapi kewajibansertifikasi halal, namun juga sebagai strategipngembangan bisnis.

"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangatpenting, karena selain memenuhi regulasi, hal inijuga menjadi strategi untuk memperkuatekosistem bisnis di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8). 

Tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi, yaitu memastikan semua produk yang masuk, beredar, dan dijual di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yaitu menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan selama proses produksi, serta mencantumkan label halal dengan benar. Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga perlu ikut menyosialisasikan informasi halal melalui media sosial, website, maupun kemasan produk. 


 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bidik Pembangunan 30 Ribu Koperasi Merah Putih Kelar 16 Agustus
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Kocak Pria Tertidur di Etalase Museum Bikin Gubernur Sulut Kaget
• 2 jam laludetik.com
thumb
Jadi Pemain Sekaligus Produser Eksekutif, Jerome Kurnia: Ini Berkah Buat Aku
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia dan Iran Perkuat Kemitraan Teknologi Baru hingga Ketahanan Pangan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Gerindra Sebut Rapor "Oke" Pemerintahan Prabowo Bukan Klaim Sepihak, Kepuasan Publik Diklaim 63 Persen
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.