HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO — Anggota DPRD Wajo berjanji mengawal pembangunan proyek Pengendalian Banjir Walanae-Cenranae senilai Rp14,9 miliar. Hal ini untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memantau pelaksanaan proyek yang berada di Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
“Saya akan kawal. Kami dan Komisi III akan turun ke lokasi,” kata Andi Bayuni, Senin (10/8/2026).
Proyek yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.948.719.000 yang bersumber dari APBN 2026 melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Pengawasan legislatif menjadi sorotan setelah perusahaan pelaksana proyek, PT Sarjis Agung Indrajaya (SAI), disebut pernah mendapatkan sanksi daftar hitam dalam proyek pemerintah.
Andi Bayuni mengatakan pengawasan diperlukan agar anggaran negara yang dialokasikan untuk pengendalian banjir tersebut dapat menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Progres Pekerjaan Capai 30 PersenKepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJSA) BBWS Pompengan-Jeneberang (Pomjen), Sahirah HR, mengatakan pihaknya telah meminta kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berdasarkan data pelaksanaan, progres pekerjaan saat ini telah mencapai lebih dari 30 persen.
“Waktu pelaksanaan sesuai kontrak 180 hari kalender. Sekarang bobot pekerjaan tercatat 30 persen lebih,” ujar Sahirah.
Proyek tersebut dilaksanakan di Desa Benteng Lompoe dengan pekerjaan utama berupa pembangunan pengendalian banjir di kawasan DAS Walanae-Cenranae.
Sahirah juga mengaku belum mengetahui persoalan atau polemik yang berkaitan dengan rekam jejak perusahaan penyedia jasa tersebut.
Tanggul Batu Gajah Capai 100 MeterPantauan di lokasi proyek pada Kamis (6/8/2026) menunjukkan aktivitas pekerjaan tengah berlangsung. Dua unit ekskavator terlihat beroperasi di sekitar tepi sungai.
Sejumlah truk pengangkut material juga tampak terparkir di sepanjang jalan dan menunggu antrean untuk membongkar muatan di belakang rumah warga.
Direktur Cabang PT SAI, Hasan, mengatakan pembangunan tanggul menggunakan material batu gajah telah mencapai sekitar 100 meter dari target pekerjaan sepanjang 200 meter.
“Ini (100 meter, red) belum selesai, nanti kita akan susun batu besar di atasnya,” ujar Hasan, Minggu (9/8/2026).
Menurut Hasan, material batu yang digunakan dalam pembangunan tanggul telah memenuhi ukuran dan kualitas yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
Ia menyebut batu yang digunakan memiliki tingkat kekerasan dan dimensi sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau yang kecil-kecil itu nanti digunakan pada rongga-rongga,” tuturnya.
Hasan membenarkan PT SAI merupakan perusahaan asal Banda Aceh. Namun, ia mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk menangani proyek Pengendalian Banjir Walanae-Cenranae.
“Saya direktur cabang Kota Makassar,” katanya.
Pernah Masuk Daftar HitamPT Sarjis Agung Indrajaya disebut pernah masuk daftar hitam atau blacklist dalam proyek pemerintah.
Sanksi tersebut diberikan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan. Pembekuan keikutsertaan perusahaan dalam proyek pemerintah berlaku mulai 9 November 2023 hingga 9 November 2024.
Sanksi itu berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jembatan kembar di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang disebut tidak dapat diselesaikan perusahaan.
Pada 2024, PT SAI juga disebut mendapatkan penalti dalam proyek pembangunan sekolah terpadu di Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan, dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp33 miliar.
Pekerjaan tersebut diputus kontraknya setelah masa pelaksanaan proyek melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 19 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi mengenai catatan tersebut, Hasan tidak memberikan tanggapan. (man)





