Jakarta,VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Asrul terkait pelaksanaan penggeledahan dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim.
Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK Sesuai ProsedurDalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Asrul dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hakim menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya surat penetapan penggeledahan. Selain itu, terdapat surat dari ketua pengadilan yang berkaitan dengan tindakan tersebut.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut juga dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Asrul terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan oleh KPK.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.
Asrul Sebelumnya Juga Ajukan PraperadilanBukan kali pertama Asrul mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam persidangan pada Senin, 6 Juli 2026, hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam putusan terbaru, hakim menyatakan Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.
Hakim berpendapat permohonan praperadilan dengan petitum yang berkaitan dengan status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.
Asrul Jadi Tersangka Korupsi Kuota HajiAsrul Azis Taba merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK sebelumnya telah menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.





