JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah agar maksimal selesai setelah 10 hari mulai momen Ulang Tahun (HUT) Ke-81 RI nanti.
"Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron Wahid mengungkapkan ini usai menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Baca juga: Begini Cara Daftar Balik Nama Sertifikat Tanah dalam 10 Hari
Nusron menjelaskan, proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Mulai 17 Agustus tahun ini, percepatan balik nama tanah akan diberlakukan tahap pertama untuk di 17 Kabupaten/Kota.
Kemudian, tahap kedua akan dimulai untuk 24 kabupaten/kota pada tanggal 24 Agustus.
"Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan," ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Daftar Balik Nama Sertifikat Tanah dalam 10 Hari
Dia mengatakan, selama ini pelayanan di bidang pertanahan itu frekuensinya tidak merata. Ia berkomitmen akan membenahi ini.
"Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota," imbuh dia.
Lambat di proses verifikasiLebih lanjut, Nusron mengungkap hambatan yang membuat proses balik nama tanah selama ini berjalan lambat ada di proses verifikasi atau validasi.
"Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda," ungkapnya.
Dalam rangka mewujudkan percepatan ini, Nusron bersama Mendagri Tito akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang isinya memberikan perintah kepada pemda dan kantor BPN untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Bisa Dijadwalkan Sendiri, Beres Hitungan Hari
Salah satu poin yang akan dikoordinasikan adalah soal integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
"Dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah, alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama," jelasnya.
Nantinya, surat edaran bersama ini menjadi dasar koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB.
"Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," kata Mendagri Tito.
Diharapkan langkah ini menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah teknis yang selama ini menjadi hambatan.
"Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat. Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," ujarnya.
"Ini sudah diatur MoU ini, yang intinya sebetulnya setelah ditandatangani, tolong seluruh pemda baik penjabat tugas kan lah kepada Badan uh Bapenda, Badan Penerimaan Daerah pajak nya itu, untuk koordinasi atau dinas, kalau untuk di kabupaten/kota dinas," sambungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




