16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftarnya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan sejumlah program pemutihan pada Agustus 2026. Sedikitnya 16 provinsi tercatat memberikan keringanan dengan bentuk berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.

Dari rangkuman VIVA Otomotif Senin 10 Agustus 2026, program tersebut tidak semuanya berlangsung hanya selama bulan ini. Beberapa pemerintah provinsi memberikan waktu hingga September, Oktober, bahkan Desember 2026, sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan periode dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca Juga :
Pemutihan Pajak Jakarta Belum Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Telat Bayar Pajak Kendaraan Sehari dan Setahun, Dendanya Sama atau Berbeda?

Di DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki keterlambatan cukup membayar pokok pajak karena denda dihapus secara otomatis melalui sistem.

Jawa Tengah memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi, dengan program keringanan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, Jawa Timur memberikan bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB selama 1-31 Agustus, termasuk sejumlah keringanan tunggakan untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Di DI Yogyakarta, program berlaku 1 Agustus sampai 30 September 2026 dengan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Bengkulu juga memberikan penghapusan denda dan seluruh tunggakan pajak kendaraan, sehingga penunggak cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan sampai 31 Agustus.

Lampung memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dengan skema pembayaran pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus, sementara program ini berlangsung sampai 31 Agustus 2026.

Kemudian di Riau, program berlangsung 1-31 Agustus 2026 dengan penghapusan tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.

Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sampai 31 Agustus. Sementara Sumatera Utara memberikan pengurangan sanksi administrasi PKB hingga 57 persen dengan program yang berlaku sampai 30 September 2026.

Di Nusa Tenggara Barat, denda PKB dihapus dan tunggakan tahun 2020 ke bawah mendapatkan keringanan hingga 100 persen sampai 30 September 2026. Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB kendaraan pribadi sebesar 24 persen dan BBNKB sebesar 37,5 persen hingga tanggal yang sama.

Baca Juga :
Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026 Resmi Dimulai, Pemilik Mobil dan Motor Tak Perlu Bayar Denda
Terpopuler: Kendaraan Nunggak Pajak Bebas Denda, Cara Bikin SIM Digital, Toyota Jual SUV Listrik Murah
Motor dan Mobil Nunggak Pajak Kini Bisa Bayar Tanpa Denda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis Nilai Langkah Kapolri Gandeng Muhammadiyah Upaya Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Jodoh dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• 16 jam laluharianfajar
thumb
8 Lagu B-Side K-Pop Terbaik 2026 yang Wajib Kamu Dengar
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Stok Guru PPG Capai 60 Ribu, Hanya 204 Guru Terpilih Mengajar di SNT
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Terjangan Badai Habagat, 8 Tewas dan 486 Ribu Terdampak di Filipina
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.