JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Muchamad Ghufri Fatchani, mengatakan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah di RT 04 RW 03, Kelurahan Kedaung Kali Angke, akan didenda sebesar Rp 500.000.
Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada spanduk larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan pada spanduk, sanksi berupa denda Rp 500.000 bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 Ayat (1).
Baca juga: Usai Temuan 995 Senjata, Polisi Diminta Segera Sterilisasi Sekolah di Jaksel
"(Sanski tegas berlaku) sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ghufri kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (10/8/2026).
Ghufri mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
Di lokasi itu juga telah ditempatkan sejumlah petugas pasukan oranye untuk melakukan pengawasan.
"Kami imbau warga jangan lagi buang sampah di lokasi itu, karena akan ada sanksi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sampah tampak menggunung di RT 04 RW 03, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2026).
Sampah menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di dekat SDN Kedaung Kali Angke 03 dan Kantor Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Baca juga: Trans Beken Bekasi-Harapan Indah Beroperasi Lagi 15 Agustus, Ini yang Dievaluasi
Gunungan sampah bahkan menutup sebagian akses jalan menuju SDN Kedaung Kali Angke 03.
Gunungan sampah yang diperkirakan mencapai tinggi sekitar 3 meter itu menimbulkan bau busuk yang menyengat.
Di lokasi, petugas pasukan oranye sedang membersihkan tumpukan sampah yang meluber hingga akses jalan menuju sekolah.
Petugas mengangkut tumpukan sampah ke truk sampah. Lebih dari tujuh petugas dikerahkan untuk membersihkan gunungan sampah di lokasi tersebut.
Namun, pada Senin (10/8/2026), sampah yang sebelumnya menumpuk hingga menutup akses jalan kini sudah tidak terlihat.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kondisi jalan dan bangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di lokasi juga telah bersih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




