Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah karena TPST Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan gerakan pilih sampah sesuai Instruksi Gubernur No. 5/2026, terus menunjukkan hasil yang positif. Bedasarkan data yang disampaikan, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Hal tersebut disampaikan Pramono dalam acara Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga:
Pramono Siapkan Gedung di Cikini Jadi Kantor Sementara ASN Terdampak Kebakaran Bapenda

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

"Sampai dengan awal bulan Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen. Walaupun demikian, pasti masih ada persoalan karena bagaimanapun dulu tanpa mikir semuanya dikirim ke Bantargebang, sekarang polanya diubah menjadi pilah-angkut-olah," ucap Pramono ketika memberikan sambutan.

Baca Juga:
Pengunjung Acara di JIS Kini Bisa Parkir di Ancol, Ini Penjelasan Pramono

Pramono mengaku setiap pekan, dirinya selalu menagih laporan dan perkembangan dari gerakan pilah sampah ini. Ia meyakini ke depannya akan terjadi gerakan yang lebih masif lagi atas program tersebut.

Di sisi lain, Pramono juga mengakui perubahan sistem pilah sampah ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembuangan sampah secara ilegal oleh pihak swasta yang menawarkan jasa pembuangan sampah kepada sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Baca Juga:
Pramono Targetkan Transjakarta Jangkau Kepulauan Seribu Mulai 2027

"Mohon maaf, biasanya swasta mereka dapat orderan dari Horeka kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ucap dia.

Untuk memberikan efek jera, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kepada publik pihak swasta yang kedapatan melakukan praktik pembuangan sampah ilegal.

"Dan sekarang, kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik: nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," sambungnya.

Pramono menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pembuangan sampah ilegal.

"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif. Masing-masing pelaku kami denda Rp5 juta. Kalau mereka masih mengulangi, kami akan menutup usahanya," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan di Batam, Mobil Sigra Tabrak Avanza Berhenti di Lampu Merah
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT RI ke-81 di Istana
• 56 menit laluharianfajar
thumb
Kapolri Ungkap Ancaman Serius yang Mengintai Anak Muda di Dunia Maya
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Patroli di Tengah Konflik, Prajurit Habema Evakuasi Warga yang Butuh Pertolongan di Ugimba
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Agustus 2026, Melanggar Kena Tilang
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.