Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan memecat pegawai BPN yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Kebijakan disiplin ini berjalan beriringan dengan transformasi layanan yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.
Uji coba penerapan tenggat tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Pemerintah menyiapkan tahapan kerja lintas instansi agar proses dari hulu ke hilir berjalan tanpa jeda yang tidak perlu.
Advertisement
Menurut Nusron, penegakan sanksi dan kepastian waktu dibutuhkan untuk mengubah budaya kerja dan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Nusron menjelaskan mekanisme sanksi diberikan bertahap bagi pelanggaran SOP, khususnya jika layanan internal BPN melewati waktu yang sudah ditetapkan. Ia merinci pola peringatan yang akan diterapkan berurutan dari SP1, SP2, hingga SP3.
“Kalau ada pelanggaran SOP lebih waktunya dari 10 hari di internal BPN, kalau pelanggaran SOP-nya berturut-turut tiga kali dapat SP (Surat Peringatan) 1, kemudian tiga kali lagi dapat SP 2, tiga kali lagi dapat SP 3,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Jika setelah menerima SP3 seorang pegawai masih mengulangi pelanggaran, sanksi pemecatan akan ditempuh. Nusron menyebut langkah tegas ini untuk menjamin disiplin pelayanan.
“Kalau sudah dapat SP 3, tiga kali dapat SP 3 karena pelanggaran SOP, akan kami pecat internal BPN-nya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda perbaikan kualitas layanan pertanahan melalui kepastian proses dan waktu. Tujuannya adalah memberi kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan.
“Supaya apa? Ini kami dalam rangka betul-betul ingin transformasi pelayanan dengan cara memberikan pelayanan dan kemudahan pelayanan kepada pemohon yaitu kepada masyarakat,” jelas dia.




